MAP Corner-Klub MKP UGM: Kontra Land Reform dan Ketimpangan Agraria

Waktu : Selasa, 10 Oktober 2017

MAP Corner-Klub MKP UGM:

Kontra Land Reform dan Ketimpangan Agraria

Disahkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960 oleh rezim Soekarno menandai upaya perombakan struktur penguasaan tanah sebagai kelanjutan dari proses revolusi nasional Indonesia. Kemerdekaan secara politik saja tidak cukup untuk mendorong proses revolusi tersebut, sehingga kemerdekaan secara ekonomi berupaya dijalankan. Hal tersebut lantas diwujudkan dengan upaya redistribusi tanah bekas perusahaan Belanda, tanah yang melebihi batas maksimum, dan tanah absentee kepada kaum miskin dan/atau tak bertanah. Proses land reform mulai dijalankan dibeberapa tempat di Indonesia paska disahkannya UUPA 1960.

Hanya saja sebelum UUPA 1960 dilaksanakan sepenuhnya, peta ekonomi-politik Indonesia berubah sejak tahun 1967 ketika naiknya rezim Orde Baru. Amanat nasional yang mengutamakan pengelolaan dan peruntukkan tanah sebagian besar untuk kepentingan masyarakat justru diabaikan seiring dengan disahkannya UU sektoral yang kemudian menjadikan Indonesia sebagai rumah terbuka bagi investor. Di aras akar rumput, konfrontasi gerakan rakyat dengan elit lokal berbanding lurus dengan konstelasi politik di level nasional. Tanah-tanah yang telah diredistribusikan pada masyarakat miskin kembali dikuasai oleh para elit melalui beragam aksi yang memunggungi UUPA 1960. Implikasi dari diabaikannya UUPA 1960 dalam agenda pembangunan nasional terasa hingga saat ini, yaitu tingginya ketimpangan penguasaan sumber agraria oleh korporasi dan tingginya konflik agraria yang merugikan masyarakat lokal. Agenda Reforma Agraria seluas 9 juta hektar oleh pemerintahan Jokowi-JK dalam bentuk legalisasi aset dan redistribusi tanah seluas masing-masing 4,5 juta hektar, dirasa banyak pengamat masih belum mampu memberantas ketimpangan penguasaan tanah dan menyelesaikan konflik agraria.

Bagaimana pelaksanaan UUPA 1960 di era Soekarno dalam merombak struktur penguasaan tanah di tingkat lokal? Bagaimana peran gerakan rakyat di akar rumput dalam mensukseskan redistribusi tanah? Kondisi ekonomi-politik yang melatar belakangi, dan cara seperti apa yang digunakan elit lokal dalam meng-klaim kembali tanah yang telah didistribusikan tersebut? Apa implikasinya bagi upaya pelaksanaan UUPA 1960 di era neoliberal baik bagi negara maupun aktivis pejuang agraria? Masih relevankan UUPA 1960 dalam upaya menjalankan Land Reform?

Mari mendiskusikan pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam diskusi “Kontra Land Reform dan Ketimpangan Agraria” di MAP Corner-Klub MKP UGM pada Selasa, 10 Oktober 2017 pukul 15.00 wib. Diskusi tersebut akan dipantik oleh Ahmad Nashih Luthfi (Dosen Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional – Yogyakarta),

Mari Merapat! Gratis untuk umum dan Nikmati jajanan sore!

MAP Corner-Klub MKP UGM
Website: mapcorner.wg.ugm.ac.id
Email: mapcornerklubmkp.fisipol@ugm.ac.id
Facebook: MAPCorner-KlubMKP
Instagram: mapcornerklubmkp
Youtube: MAP Corner
Line: @kbw7372v

 

Lokasi: Lobby Magister Administrasi Publik Fisipol UGM Unit 2, Sekip

Registrasi: 

Kontak: 

Waktu: 2017-10-10 08:00:00 – 2017-10-10 10:00:00

Informasi: 

Notes: