Permohonan Informasi Publik

Prosedur Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon datang ke meja layanan informasi, PPID UGM (Bagian Humas dan Protokol UGM) atau mengunjungi laman informasi publik.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara langsung atau daring dengan melampirkan KTP/akta pendirian badan publik.
  3. Petugas layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
  4. Jika permohonan disetujui lanjut ke langkah selanjutnya. Jika tidak disetujui PPID memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
  5. Jika permohonan disetujui, PPID mengajukan permohonan informasi kepada unit terkait. Hasilnya, unit kerja memberikan data kepada PPID.
  6. PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi.
  7. Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai.
  8. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan di atasan PPID maka proses selesai, sedangkan apabila tidak puas terhadap respon atasan PPID maka proses berlanjut di komisi informasi.

Pengajuan Form Permohonan

Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi

Informasi Kontak

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM Bagian Humas dan Protokol UGM, Gedung Pusat UGM, Lantai 1 Sayap Selatan Bulaksumur, Yogyakarta.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:
    Telepon: +62 274 6491936
    Email: ppid@ugm.ac.id
    Laman: aspirasi.ugm.ac.id