Permohonan keringanan pembayaran UKT diajukan kepada Dekan Fakultas atau Sekolah sebelum masa pembayaran UKT Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021 berakhir dengan menyertakan surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19, slip gaji atau surat keterangan penghasilan sebelum dan sesudah terdampak pandemi Covid-19, surat pemutusan hubungan kerja, atau bukti lainnya yang sah.
Bentuk keringanan dapat berupa penurunan kelompok UKT bagi mahasiswa program Diploma dan Sarjana, keringanan sebesar persentase tertentu bagi mahasiswa program International Undergraduate Program, mahasiswa program profesi, dan mahasiswa program Pascasarjana yang membayar UKT dengan dana sendiri (bukan penerima beasiswa/kerja sama).
“Keringanan atau pengembalian UKT sebesar persentase tertentu juga diberikan bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus yudisium sebelum tanggal 1 November 2020 dengan menyertakan surat keterangan lulus atau keputusan yudisium,” terang Direktur Keuangan UGM, Syaiful Ali, MIS., Ph.D.,Ak., CA.
Proses permohonan melalui Simaster sendiri, imbuhnya, terdiri atas tiga tahapan, yaitu tahap pengajuan dari mahasiswa, review atau verifikasi oleh Prodi/Departemen, serta approval oleh Dekanat.
Baca artikel selengkapnya: UGM Beri Keringanan UKT Bagi Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19
SK Rektor Keringanan UKT Mahasiswa UGM
Unduh SK Rektor Keringanan UKT UGM lewat link berikut: 44299_SK Rektor UGM Keringanan UKT