Tahukah kamu bahwa Presiden Jokowi dalam periode pemerintahan 2015 – 2019 menggerakkan program kehutanan bertajuk perhutanan sosial atau social forestry? Tidak tanggung-tanggung, demi komitmennya, pemerintah mengalokasikan hutan seluas 12,7 ha guna kepentingan perhutanan sosial.
Eits, masih asing dengan istilah perhutanan sosial?
Perhutanan sosial secara sederhana dapat dimaknai sebagai pemanfaatan hutan berbasis keadilan sosial bagi masyarakat yang hidup di sekitar hutan. Dalam hal ini, masyarakat yang sesungguhnya memiliki akses dan hak atas kelola hutan, didorong untuk terlibat dalam pengelolaan hutan. Dalam proses implementasi perhutanan sosial, sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sangat vital dan dibutuhkan.