Satria Aji Imawan
Alumnus Jurusan Manajemen dan Kebijakan Publik (MKP) Universitas Gadjah Mada
Reformasi birokrasi terus bergeliat. Tidak main-main, landasan hukum berupa pengesahan UU ASN No 5 tahun 2014 dijadikan acuan. Niatnya mulia. Melalui UU ASN, diharapkan para ASN dapat bekerja lebih efektif, efisien dan stratejik. Disamping itu, UU ASN disahkan sebagai pengganti UU nomor 8 tahun 1974 dan UU nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Berbeda dengan UU sebelumnya, UU ASN mengatur aparatur negara agar memiliki kemampuan profesional kelas dunia, berintegritas tinggi dalam melaksanakan tugas dan berbudaya kerja tinggi sehingga memperoleh kepercayaan publik. Perubahan peraturan perundangan menimbulkan pertanyaan: mungkinkah UU ASN merubah stigma kalau bisa dipersulit mengapa dipermudah?