Munculnya berbagai macam kesepakatan seperti Konvensi Perubahan Iklim (1994) dan Protokol Kyoto (1997) mengubah cara pandang pemerintah baik di tingkat regional hingga tingkat lokal terhadap isu pengelolaan lingkungan dan perubahan iklim. Pada tingkatan global, rezim tata kelola lingkungan tersebut dikenal dengan istilah Global Enviromental Government atau Climate Change Government. Sementara itu, perubahan tata kelola lingkungan itu ternyata secara tidak langsung turut mengubah pola pembangunan terutama bidang industri di dunia sejak Revolusi Industri terjadi. Maka tidak heran bahwa saat ini isu perubahan iklim dan tata kelola lingkungan menjadi isu ‘seksi’ baik bagi aktor negara maupun lembaga lain (NGO) yang bergerak dalam bidang lingkungan.