Yogyakarta, 20 Februari 2025—Persoalaan revisi undang-undang pemilihan umum menjadi salah satu urgensi untuk mengevaluasi demokrasi nasional. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol), Universitas Gadjah Mada menghadirkan pakar politik, elemen masyarakat dan pemerintah dalam seminar bertajuk “Urgensi Revisi Undang-Undang Pemilu dalam Upaya Perbaikan Sistem Pemilu” pada Kamis (20/2). Diskusi menghadirkan wadah berbagi opini dan pandangan terhadap pembenahan sistem pemilu Indonesia.
Sistem pemilihan umum Indonesia terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Pemilu pertama kali diselenggarakan pada masa kepemimpinan Soekarno-Hatta untuk memilih anggota DPR dan Konstituante pada tahun 1995. Baru pada tahun 2004, pemilu langsung dalam memilih presiden pun diselenggarakan. Perubahan terus dilakukan secara fundamental maupun teknis untuk menciptakan sistem pemilu dan demokrasi yang ideal.