Proses renegosiasi antara Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia yang alot dan menjadi pemberitaan media massa menunjukkan bahwa kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif bagi investasi pertambangan―bukan hal yang mudah untuk dihasilkan. Kemudian muncul pertanyaan: sejauh mana berbagai upaya negosiasi dan penjajakan pilihan yang ada pada akhirnya menghasilkan kesepakatan yang baik (good deal) yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas dan bukan hanya menguntungkan segelintir elit atau kartel dalam bisnis tambang di Indonesia.