“Aktivitas patronase memberikan keuntungan materi dari caleg kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak. Praktek patronase misalnya tercermin lewat pemberian uang sebelum pileg berlangsung (serangan fajar), pemberian bingkisan, perbaikan infrastruktur, pekerjaan, kontrak kerja hingga sebuah proyek. Sementara itu, praktek klientelisme diartikan sebagai hubungan personal langsung antar orang berdasarkan patronase,” ungkap Prof. Edward Aspinall, Ph.D.
Kalimat tersebut dilontarkan dalam launching sekaligus bedah buku dengan tema Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme pada Pemilu Legislatif 2014, Rabu (8/4) di Ruang Seminar Perpustakaan UGM lantai 2, Rabu (8/4). Acara tersebut diselenggarakan oleh Politics and Government Research Center (PolGov), Jurusan Politik dan Pemerintahan (JPP) UGM. Selain itu, buku tersebut merupakan hasil dari riset kolaboratif yang dilaksanakan oleh Coral Bell School of Asia Pacific Affairs di Australian National University (ANU) dan PolGov di JPP UGM pada 2013-2014.