90° Digitalk CfDS UGM: Bahaya Nyata Kejahatan Siber dan Pentingnya Regulasi Data Guna Menangkalnya

Yogyakarta, 29 Oktober 2019—Registrasi data identitas yang valid dalam SIM seluler menjadi aspek regulasi yang penting dalam menanggulangi bahaya kejahatan siber, menurut I Ketut Prihadi Kresna Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). I Ketut Prihadi Kresna menyampaikan hal tersebut dalam diskusi  bertajuk “Danger of Online Fraud in Digital Era” yang dilaksanakan pada Selasa lalu sebagai bagian dari rangkaian diskusi Digitalk oleh CfDS UGM.

“Registrasi identitas seperti Nama dan NIK saat membeli SIM itu sangat penting untuk melawan kejahatan Siber, maka dari itu kalau mau membeli SIM, belilah yang belum terregistrasikan” ujar I Ketut Prihadi Kresna. Pasalnya marak kejahatan siber seperti penipuan, pemerasan, dan pemalsuan identitas yang memanfaatkan kelalaian dalam disiplin regulasi tersebut. Sehingga diharapkan penerapan regulasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya hal tersebut bisa meningkat kedepannya.

Sedangkan Marwan O. Baasir selaku Sekjen ATSI menjelaskan bahwa kejahatan dan penipuan pada umumnya bisa terjadi karena ada tiga faktor yang disebut “fraud triangle”, yaitu kesempatan, rasionalisasi dan tekanan. Kesempatan hadir dalam bentuk mudahnya melakukan penipuan, kemudian juga kecilnya resiko dan tingginya keuntungan menciptakan rasionalisasi dan adanya tekanan ekonomi menjadikan kejahatan dan penipuan menjadi pilihan.

Pembicara ketiga yaitu Marsma TNI Sigit Priyono selaku asdep Telekomunikasi dan Informatika kemenkopolhukam membicarakan bagaimana pentingnya kerjasama berbasis quad helix antara Pemerintah, Bisnis, Akademisi dan Masyarakat dalam mencegah dan melawan kejahatan siber. Menurutnya kejahatan siber kini sudah menjadi bentuk ancaman nyata bagi keamanan negara dan pemerintah sudah memberikan perhatian lebih atas ancaman tersebut.

Sigit Priyono juga mengatakan bahwa kemajuan teknologi komunikasi merubah cara pikir manusia dari Homo Sapiens menjadi Homo digitalis. Dengan difasilitasi internet sebagai medium, sifat-sifat buruk homo digitalis muncul dalam bentuk kejahatan siber. Acara dihadiri oleh lebih dari 250 peserta yang memenuhi ruang auditorium Fisipol UGM gedung BA lt. 4.

Antusiasme peserta terlihat jelas dalam banyaknya pertanyaan yang dilontarkan dalam sesi tanya jawab. Beberapa pertanyaan menarik yang diajukan adalah mengenai pengambilan data oleh pihak swasta atau pebisnis dan kebijakan pemerintah yang membuka database dukcapil (pendudukan dan catatan sipil) kepada perbankan. (AAF)