Yogyakarta, 28 Agustus 2020—Center for Digital Society UGM bekerja sama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Facebook Indonesia mengadakan webinar daring. Bertajuk “Pilkada dan Kampanye Digital di Tengah Pandemi”, webinar ini menghadirkan empat pembicara sekaligus dari berbagai kalangan, mulai dari para penyelenggara—Facebook Indonesia dan Perludem—itu sendiri, hingga dari KPU RI dan Bawaslu. Perwakilan dari CfDS—Faiz Rahman, Adjunct Researcher CfDS—pun ikut meramaikan webinar ini dengan memandu berjalannya diskusi.
Sesi pemaparan materi dalam diskusi dimulai setelah Ruben Hattari, Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, menyampaikan sambutannya. Tidak lupa, sang moderator—Faiz Rahman, juga memaparkan sedikit pengantar sebelum akhirnya memperkenalkan dan mempersilakan pembicara untuk memulai materi. Faiz menyebutkan bahwa pelaksanaan pilkada di tengah pandemi seperti sekarang menghadapi dua tantangan sekaligus, yaitu tantangan di dunia nyata—bagaimana pelaksanaan pilkada harus menyesuaikan protokol kesehatan, dan di dunia maya—bagaimana media daring memiliki pengaruh yang besar dalam dinamika penyelenggaraan pemilihan.
Menanggapi tantangan-tantangan tersebut, KPU pun melakukan beberapa perubahan peraturan, terutama terkait pencalonan dan kampanye—begitulah yang disampaikan oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Komisioner KPU RI. Namun, Raka menyampaikan bahwa hingga saat ini, masih terdapat beberapa hal yang perlu dikaji lebih lanjut tanpa meninggalkan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan. Sebenarnya, metode kampanye yang dilaksanakan masih sama saja, tetapi saat ini pelaksanaannya disesuaikan dengan protokol dan kondisi yang ada. Pembahasan dari Raka banyak berfokus pada penggunaan media daring untuk kampanye yang saat ini sedang gencar dikaji oleh KPU. Dengan adanya kampanye di media daring yang dapat diakses oleh seluruh orang, masyarakat pun dapat mengambil peran dalam pengawasan.
Selain masyarakat, tentu saja Bawaslu juga akan melakukan pengawasan bagi berjalannya kampanye di media daring, khususnya media sosial, pada masa pilkada di tengah pandemi ini. Berdasarkan apa yang disampaikan oleh Moh. Amin, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap dua jenis akun media sosial, yaitu akun yang didaftarkan ke KPU dan akun-akun selain yang didaftarkan ke KPU. Media sosial, sebut Amin, merupakan alat komunikasi yang efektif dalam memengaruhi opini publik dengan menjadi ruang bagi penyebaran opini, diskursus, hingga mengorganisasi massa. Terutama di masa pandemi saat ini, media sosial banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Oleh sebab itulah, media sosial dijadikan salah satu sarana kampanye. Namun, kehadiran media sosial dalam kampanye juga berpotensi menjadi alat propaganda yang destruktif. Untuk itu, dibutuhkan pengawasan atas penggunaan media sosial untuk kampanye oleh berbagai pihak, termasuk oleh Bawaslu.
Tidak hanya oleh pemerintah dan masyarakat, bahkan suatu perusahaan pun dapat turut serta mengawasi jalannya pilkada. Dengan harapan dapat mendukung pemerintahan digital yang efektif, Facebook Indonesia pun ikut ambil andil dalam mengawasi pelaksanaan pilkada melalui berbagai langkah. Dalam pelaksanaan kampanye daring di platform Facebook, perwakilan dari Facebook Indonesia, Noudhy Valdryno, menyampaikan beberapa upaya yang dilakukan oleh pihaknya sebagai bentuk pengawasan, mulai dari menghapuskan akun-akun palsu dan penyebaran berita hoaks, hingga membuat iklan kampanye menjadi lebih transparan. Di luar penggunaan platform, Facebook Indonesia juga ikut memberikan rekomendasi kebijakan regulasi pemilu dan pilkada yang disusun bekerja sama dengan CfDS.
Di tengah pandemi, aktivitas digital pilkada mengalami peningkatan dan kampanye digital adalah sebuah keniscayaan, begitulah yang disampaikan oleh Titi Anggraini, perwakilan dari Perludem. Namun, Titi menekankan bahwa kampanye daring ini tidak bisa sepenuhnya menggantikan kampanye konvensional. Kampanye daring juga perlu diimbangi dengan literasi digital untuk menghindari terjadinya propaganda seperti yang dijelaskan oleh Amin. Meski KPU sudah merumuskan aturan-aturan terkait kampanye digital ini, Titi menjelaskan bahwa dalam eksekusi kepatuhannya, peraturan tersebut dapat menghadapi tantangan besar. Untuk itulah, dibutuhkan kode perilaku kampanye di media sosial, juga mekanisme yang jelas dan mudah untuk melaporkan pelanggaran kampanye.
Titi menjadi pembicara penutup dalam webinar daring ini. Setelah sesi tanya jawab dilakukan, moderator pun mempersilakan para pembicara untuk menyampaikan pernyataan penutup. Diakhiri dengan sesi foto bersama, webinar pun resmi ditutup pukul 11.45 WIB. (/hfz)