
Yogyakarta, 25 Agustus 2020—Gugus Tugas Papua UGM dan PPKK Fisipol UGM kembali menyelenggarakan diskusi papua strategic policy forum ke-7 dengan topik menimbang pembentukan partai politik lokal di Papua. Pada kesempatan kali ini terdapat beberapa pembicara yaitu Dr. Hamdan Zoelva, John Gobay, Titi Anggraini, Dr.rer.pol. Mada Sukmajati, dan Drs. Bambang Purwoko. Selain lima pembicara tersebut, acara ini juga dihadiri oleh ketua Partai Papua Bersatu, yang turut memberikan pemaparan materi di akhir diskusi. Acara ini diselengggarakan secara daring via platform zoom dan disiarkan secara live melalui channel youtube gugus tugas papua UGM. Selain itu, acara ini dimoderatori oleh Ibnu Nugroho, S.I.P dan dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Sebagai pembuka sesi pertama, yaitu pemaparan materi, Drs. Bambang Purwoko selaku ketua gugus tugas papua UGM memberikan sambutan sekaligus pemaparan materi diskusinya. Pada kesempatan ini, Drs. Bambang menyampaikan bahwa diskusi ini diharapkan dapat memunculkan gagasan-gagasan yang konstruktif untuk mewujudkan Papua yang lebih demokratis, maju, dan damai. Selanjutnya, dalam pemaparan materinya, Drs. Bambang juga menyampaikan bahwa urgensi kehadiran partai lokal di papua dapat membuka ruang aksebilitas orang asli papua untuk menjalankan hak konstitusional sebagai warga negara dalam kerangka otonomi khusus papua.
Selanjutnya menuju pembicara kedua, pemaparan materi disampaikan oleh Dr. Hamdan Zoelva selaku Ketua MK RI tahun 2013-2015. Dalam pemaparan materinya, Dr. Hamdan lebih berfokus pada dimensi hukum dan konstitusi. Secara garis besar, Dr. Hamdan menyampaikan bahwa sebagai warga negara kita boleh mendirikan partai politik. Selain itu, khusus untuk partai politik lokal di papua sebenarnya tidak perlu merujuk kepada UU partai politik nasional. Dalam hal ini, pemerintah hanya perlu membuat PP, dan secara konstitusional pembentukan partai politik lokal di Papua tidak menjadi masalah selama itu untuk integrasi nasional. Mengamini apa yang disampaikan oleh Dr. Hamdan, pembicara ketiga yaitu Titi Anggraini, S.H., M.H. selaku Direktur Eksekutif PERLUDEM menyampaikan bahwa “pembentukan parpol lokal memang sangat dimungkinkan, bukan hanya untuk Papua tetapi juga untuk beberapa wilayah di Indonesia. selain itu, kita tidak boleh memaknai secara sempit partai politik local hanya dari UU partai politik dan perlu juga pengaturan lebih detail mengenai pembentukan partai politik lokal di Papua” tuturnya.
Penyampaian materi selanjutnya disampaikan oleh John Gobay selaku Sekretaris II Dewan Adat Papua. dalma pemaparannya, John menyampaikan bahwa pembentukan partai politik lokal di Papua seringkali menimbulkan penafsiran yang berbeda. Oleh karena itu, agar tidak multi tafsir diperlukan adanya penegasan UU otonomi khusus Papua, terutama terkait partai politik lokal. “partai lokal perlu ada di Papua, tetapi khusus untuk orang asli Papua, itu terpenting” tuturnya sekaligus menyimpulkan pemaparan materi yang Ia sampaikan.
Melengkapi pemaparan materi dari pembicara sebelumnya, Drs. Mada Sukmajati selaku Dosen Departemen Politik Pemerintahan menjelaskan materinya dalam dimensi yang lebih teoritik, dan dengan perspektif politik. Dalam kesimpulannya, Drs. Mada mengusulkan perlunya membuat naskah akademik untuk Draft PP terkait Partai Lokal di Papua. Selanjutnya, Krisman Dedi selaku ketua Partai Papua Bersatu juga turut menyampaikan materi terkait perlindungan hak Orang Asli Papua melalui pembentukan Partai Papua Bersatu. Pemaparan dari Krisman Dedi sekaligus menajdi penutup sesi pertama diskusi ini. Selanjutnya diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dan berakhir pada pukul 13.30 WIB. (/Mdn)