#Sharing Session CHUB Fisipol UGM

Yogyakarta, 10 Juli 2020—CHUB Fisipol UGM kembali mengadakan acara diskusi rutin #sharing session bertajuk Menembus Pasar Ekspor: Fair Trade dan Pemberdayaan Kelompok Marginal. Pada kesempatan kali ini acara CHUB menghadirkan Orly, founder Aliet Green sebagai narasumber diskusi. Acara ini dimoderatori oleh Ramadhanti Firmaningsih via Google Meeting. Untuk dapat mengikuti diskusi ini, para peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu melalui link yang telah disediakan sebelum acara ini diselenggarakan.

Sebagai pembuka diskusi, moderator menjelaskan profil singkat dari narasumber diskusi dan Aliet Green. Orly sendiri merupakan seorang wirausaha sosial sekaligus founder dari Aliet Green. Sedangkan, Aliet Green merupakan sebuah PT yang bergerak dalam kegiatan produksi, proses, dan ekspor produk agricultur dari petani kecil. Uniknya, perusahaan ini tidak hanya bergerak dalam upaya mencari profit semata. Namun, dalam prosesnya, Aliet Green juga mengupayakan keadilan dan kesejahteraan bagi para pekerjanya melalui konsep fair trade. Selain itu, para pekerja di Aliet Green sendiri didominasi oleh perempuan dengan mayoritas di dalamnya berasal dari latar belakang mantan TKI/TKW. Secara lebih rinci, Aliet Green mempekerjakan lebih dari seribu petani kecil dan staf pekerja perempuan.

Memasuki materi diskusi, narasumber menjelaskan bahwa munculnya fair trade dilatarbelakangi oleh ketimpangan sosial di dunia kerja. Dalam hal ini, ketimpangan biasanya dialami oleh petani teh,kopi, dan kakao terkait harga pemasaran. Karena kondisi tersebut, organisasi fair trade hadir dengan solusi pembuatan sertifikasi fair trade. Beberapa sektor yang dijangkau oleh fair trade sendiri diantaranya adalah perdagangan, makanan dan minuman, kerajinan tangan, bunga, tekstil, dan perikanan.

Pada praktiknya, fair trade memiliki beberapa prinsip dasar yang wajib dijalankan oleh pihak-pihak yang tersertifikasi. Beberapa diantaranya adalah pemberdayaan petani kecil, upah yang adil, dan kesetaraan gender. Prinsip pemberdayaan petani dalam fair trade difasilitasi dengan suatu angaran berupa uang premium sebagai dana untuk memberikan pembinaan bagi petani. Untuk Aliet Green sendiri telah menggunakan anggaran tersebut sebesar 700 juta rupiah dengan salah satu manfaatnya untuk melakukan pembangunan jalan bagi petani. Selanjutnya, dalam prinsip upah yang adil, berlaku bagi seluruh pekerja dalam praktik fair trade. Untuk konsep ini biasanya suatu perusahaan yang memegang sertifikasi fair trade menyesuaikan dengan kebijakan upah ketenagakerjaan di negara yang bersangkutan. Sedangkan untuk prinsip kesetaraan gender sendiri berupaya untuk mengurangi kesenjangan sosial dalam dunia kerja. Salah satunya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pekerja perempuan yang rentan, seperti yang dilakukan oleh Aliet Green.

Memasuki sesi tanya jawab, antusiasme peserta diskusi tergolong cukup tinggi. Berbagai pertanyaan disampaikan oleh peserta melalui moderator. Dalam kesempatan ini, salah satu pertanyaan yang dijawab narasumber berkaitan dengan kendala dalam kegiatan pemberdayaan petani. Menurutnya, dalam praktik pemberdayaan tantangan yang harus dihadapi berkaitan dengan standarisasi dan penyampaian informasi. Dalam hal ini, suatu perusahaan harus mampu menyampaikan informasi secara secapat kepada petani, terutama terkait penetapan standarisasi yang tinggi. Acara diskusi ini berjalan cukup lancar dan diakhiri pukul 17.15 WIB. Sebagai informasi, diskusi sharing session rutin diselenggarakan oleh CHUB FISIPOL UGM setiap dua minggu sekali. (/Mdn)