Difussion #47: Etika Bermedia Sosial Warganet Indonesia

Yogyakarta, 16 April 2021 — Center for Digital Society menggandeng DEMA FISHUM UIN Sunan Kalijaga dalam menyelenggarakan program Difussion #47 pada Jumat sore (16/4). Acara bertajuk “Jebloknya Netiquette Indonesia: Salah Netizen atau Kebijakan?” menghadirkan dua pembicara, yaitu Ndoro Kakung (Praktisi Sosial Media) dan Fajar Cahyono (Research Associate CfDS). Dimoderatori oleh Fununun Nisha, acara berlangsung melalui Zoom Meeting dan Youtube Live.Digital Future Discussion kali ini membahas mengenai buruknya etika warganet di internet. Hasil riset Microsoft menyatakan tingkat digital civility warganet Indonesia turun sebanyak 8 poin ke angka 76 dibandingkan tahun lalu dan menempatkan Indonesia pada posisi terbawah di Asia Tenggara. Riset ini dilakukan pada 32 negara dengan lebih dari 16.000 responden. Dalam hal ini, etika warganet Indonesia dalam bermedia sosial sangat dipertanyakan.“Secara tidak langsung kita sebagai netizen atau warganet Indonesia adalah orang yang paling nggak sopan di Asia Tenggara,” ungkap Fajar Cahyono. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan posisi Indonesia turun dibanding tahun lalu. Di antaranya adalah tingkat hoax dan penipuan naik 13 poin ke angka 47%, ujaran kebencian naik 5 poin menjadi 27%, dan diskriminasi turun 2 poin menjadi 13%. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan mengingat masyarakat Indonesia terkenal dengan keramahan dan sopan santunnya yang baik. Namun, hal tersebut berbanding terbalik ketika di dunia digital, warganet cenderung tidak mempresentasikan budaya Indonesia. Sering kali kita melihat warganet Indonesia melakukan tindakan agresif dan berbicara tidak sepantasnya di media sosial. Sebagai contoh, beberapa akun media sosial yang diserang warganet Indonesia, yaitu Dayana, aktris Korea Han So Hee, GothamChess, dsb.

Merespon hal tersebut, Fajar Cahyono menyarankan untuk tidak menangkap secara parsial riset yang dikeluarkan oleh Microsoft. Apalagi jika kita memahami riset tersebut secara utuh, metodologi yang digunakan adalah non probability sampling yang mana hanya berlaku pada orang yang disurvei dan tidak dapat digeneralisasi. Dengan demikian, diperlukan riset lanjutan untuk memperkuat hasil.

“Harapannya kita tidak terlalu responsif dan tidak mengafirmasi secara berlebihan apa yang dikatakan Microsoft karena memang dari metodologi tidak bisa digeneralisasi,” kata Fajar Cahyono. Fajar juga menyampaikan bahwa sebenarnya sudah ada aturan normatif dalam bentuk UU ITE, namun tidak ada yang mengatur secara spesifik berkaitan dengan arahan untuk literasi digital dimana seharusnya ini dijadikan program nasional. Tantangan literasi digital bukan saja kemampuan pengguna tetapi juga terkandung roadmap literasi digital Indonesia. Ndoro Kakung menyampaikan ada empat hal yang harus dipahami sebagai literasi digital. Di antaranya; kecakapan bermedia sosial, mengetahui budaya bermedia sosial, memahami etika digital, dan memiliki pengetahuan tentang keamanan digital.

“Dengan empat kecakapan itu maka diharapkan program literasi digital akan tercapai dan efektif dan warganet menjadi lebih beradab, sopan, berpengetahuan, dan selamat menggunakan internet dan media sosial,” ujar Ndoro Kakung. (/Wfr)