Pekerja Gig di Tengah Pandemi Covid-19: Dari Kerentanan Kerja hingga Alternatif Kebijakan

Yogyakarta, 10 Agustus 2021─Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) MAP Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Webinar Policy Forum dengan Tajuk “Pekerja Gig di Tengah Pandemi Covid-19: Dari Kerentanan Kerja hingga Alternatif Kebijakan”. Acara ini diselenggarakan secara daring dengan menghadirkan pembicara yang cukup menarik yaitu Ahmad Yani selaku Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Prof. Ari Hermawan dan Media Askar Wahyudi selaku akademisi UGM, dan perwakilan driver Gojek kejo_Ojek. Kendati berlangsung di hari libur, antusiasme diskusi cukup tinggi hingga diikuti oleh 136 peserta. Acara yang dimoderatori oleh Fery Anggara ini berhasil mengulik berbagai dinamika pekerja gig khususnya driver online di tengah pandemi covid-19. Selain itu acara ini juga menjadi wadah bersama dalam mendiskusikan masa depan pekerja gig yang berhak memperoleh keadilan dan jaminan hukum di Indonesia

Mengawali acara webinar, sambutan pertama disampaikan oleh Kepala Departemen Manajemen Kebijakan Publik (MKP), Wahyu Kumorotomo. Dalam penuturannya beliau menyampaikan bahwa forum ini diharapkan dapat menjadi ruang diskusi yang mampu menghasilkan solusi bagi permasalahan pekerja gig di tengah pandemi covid-19. Senada dengan sambutan sebelumnya, Wawan Mas’udi selaku Dekan Fisipol UGM menyampaikan sambutan pembuka. Dalam penuturannya, beliau berpendapat bahwa perkembangan revolusi industri 4.0 telah membuka peluang pekerjaan dengan kemunculan gig platform namun di sisi lain juga menghasilkan struktur baru dalam hubungan industrial terkait keberadaan mitra dan perlunya jaminan hukum bagi kesejahteraan mereka.  

Memasuki acara inti materi disampaikan oleh para pembicara. Dimulai dari Ahmad Yani beliau menyampaikan bahwa permasalahan yang dihadapi pekerja gig transportasi berkaitan dengan statusnya sebagai mitra. Pada konteks ini belum terdapat pengaturan yang jelas terkait mitra seperti apa yang dimaksud sehingga berdampak pada masalah kesejahteraan. Secara kelembagaan, kementerian perhubungan mengupayakan peraturan namun faktanya tidak cukup untuk menangani seluruh masalah yang ada. Karenanya, diperlukan forum diskusi dengan kementerian lain untuk membicarakan solusi bagi masalah bersama. 

Menyambung pembicara sebelumnya, perwakilan akademisi yaitu Prof. Ari Hermawan dan Media Askar menyampaikan materi yang senada dan saling melengkapi. Secara umum, poin penting dari materi kedua pembicara adalah kondisi politik dan hukum di Indonesia yang cukup rumit. Sebagai negara berkembang dinamika gig ekonomi di Indonesia jauh lebih kompleks dibandingkan negara maju. Pada situasi ini, Sebagai negara civil law jaminan terkait kesejahteraan maupun keselamatan dapat diupayakan dengan menghasilkan produk perundang-undangan yang memuat hal demikian. Sebagai closing statement, Prof Ari menyampaikan bahwa pemerintah harus hadir dalam menjembatani kepentingan ini, negara harus hadir untuk warga dan mampu menghasilkan kebijakan yang antisipatif sebagai solusi. (/Mdn)