Kuliah Umum Politik Perbatasan: Diplomasi Batas Negara

Yogyakarta, 1 September 2021─Departemen Politik Pemerintahan (DPP) Fisipol UGM menyelenggarakan kuliah umum politik perbatasan dengan tajuk “Diplomasi Batas Negara” pada (01/09). Kali ini, narasumber diskusi merupakan alumni DPP Fisipol UGM yang saat ini menjadi Direktur Pengelolaan Kawasan Kota dan Batas Negara, Kemendagri RI yaitu Dr. Thomas Umbu Pati. Pada kesempatan ini, acara dimoderatori oleh Dr. Arie Ruhyanto selaku Dosen DPP Fisipol UGM. Acara yang diselenggarakan secara daring ini diikuti oleh 48 peserta dengan topik pembahasan mulai dari esensi perbatasan negara hingga pengelolaan berbagai permasalahan yang ada di wilayah perbatasan.

Mengawali acara ini, pengantar pembuka disampaikan oleh Prof. Purwo Santoso selaku dosen DPP Fisipol UGM. Dalam penuturannya beliau menyampaikan bahwa persoalan perbatasan negara merupakan topik yang cukup kompleks. Dalam hal ini, batas tidak selalu berbicara tentang urusan geopolitik, namun ada banyak hal lain yang termasuk ke dalam persoalan ini seperti digitalisasi perbatasan, urusan diplomasi, dan lain-lain. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara yang cukup beragam. Terkait hubungan luar negeri, diplomasi formal, dan pengelolaan perbatasan menjadi salah satu pembahasan yang menarik dan perlu mendapat perhatian lebih dari berbagai pihak.

Memasuki sesi inti, materi yang disampaikan oleh narasumber berjudul “Diplomasi Batas Negara” yang merupakan pengalaman sekaligus hasil kinerja dalam bergelut di urusan pengelolaan perbatasan dan kota. Dalam materi yang disampaikan, pada dasarnya pengelolaan perbatasan negara di Indonesia merujuk pada UU No 43 Tahun 2008 tentang Perbatasan Negara yang membagi urusan pengelolaan dalam dua poin besar yaitu border dan frontier. Selain itu, dalam pengelolaan perbatasan terdapat tiga pendekatan yang digunakan yaitu lingkungan, keamanan, dan kesejahteraan. Selama ini, persoalan di perbatasan juga cukup beragam, ketentuan yang memberikan kewenangan diplomasi hanya kepada kementerian luar negeri ternyata tidak cukup untuk mengatasi persoalan yang ada. Oleh karena itu, keikutsertaan Kemendagri dalam urusan diplomasi menjadi kolaborasi antar lembaga yang dapat berdampak lebih baik lagi bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat perbatasan. (/Mdn)