Yogyakarta, 8 Januari 2022─Organization of Humanity (OH) Fisipol UGM menyelenggarakan visitasi daring berupa diskusi umum terkait isu kekerasan seksual di lingkungan kampus. Pada kesempatan kali ini, narasumber diskusi adalah Arie Eka Junia, Fisipol Crisis Center dan Annisa Ayuningtyas selaku Knowledge Manager di Research Center for Law, Gender and Society, Fakultas Hukum UGM.
Mengawali sesi diskusi, narasumber menyampaikan bahwa kekerasan seksual merupakan permasalahan bersama yang perlu mendapat perhatian dan komitmen serius untuk menyelesaikannya.
“Kasus kekerasan seksual, akhir-akhir ini gencar terkuak, kasus ini meresahkan banyak pihak dan ironisnya terjadi di lingkungan pendidikan” tutur Annisa, dalam acara yang dimoderatori oleh Gilang Irfan Anshori, Mahasiswa PSDK Fisipol UGM.
Penyelenggaraan acara diskusi semacam ini dapat memfasilitasi peningkatan awareness terkait isu kekerasan seksual, khususnya di lingkungan kampus.
Menurut pembicara, kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus dilatarbelakangi oleh berbagai alasan diantaranya ketimpangan relasi kuasa, belum adanya payung hukum di dunia kampus, dan keberadaan narasi nama baik kampus, sehingga mempersulit korban memperoleh keadilan.
Hadirnya PERMENDIKBUDRISTEK 30/2021 dan Peraturan Rektor UGM 1/2020 menjadi langkah positif untuk menciptakan ruang aman dari kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Mengingat kasus kekerasan seksual yang perlu mendapat perhatian dari berbagai aspek, maka keberadaan payung hukum yang memadai perlu ditunjang oleh langkah-langkah lain yang lebih serius.
“Mengingat kasus kekerasan seksual yang bisa terjadi dimana saja dan kepada siapa saja maka kampus dan semua orang di dalamnya membutuhkan rasa aman, karenanya kampus perlu memiliki peran upaya dalam menyediakan mekanisme terbaik untuk perlindungan korban” Tutur Arie
Persoalan mengenai kekerasan seksual di kampus perlu disadari sebagai tanggung jawab bersama. Dalam hal ini, kampus yang baik bukanlah yang tidak terdapat kasus kekerasan seksual, namun kampus yang baik adalah yang memiliki mekanisme responsif dan berpihak kepada korban ketika terjadi kasus kekerasan yang terungkap. Karenanya, mulai dari domain hukum berupa peraturan, lalu peningkatan sosialisasi dan edukasi pencegahan kekerasan seksual, maupun penanganan dan pemulihan bagi korban kekerasan perlu dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga terwujud ruang aman bagi seluruh civitas akademika di lingkungan kampus. (/Mdn)