Yogyakarta, 28 Juli 2023─Memasuki rangkaian Pemilu 2024 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyelenggarakan webinar dengan tema “Mencegah Politisasi Sekolah dan Kampus dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024” secara daring pada Kamis (2/27). Webinar tersebut merupakan upaya mitigasi terhadap peningkatan kerawanan pelanggaran netralitas ASN di tengah kontestasi Pemilu.
Pembahasan mengenai potensi kerawanan politik di lingkungan tenaga pendidik sekolah dan perguruan tinggi dilakukan secara komprehensif dengan menghadirkan Prof. Dr. Agus Pramusinto (Ketua KASN), Subiyantoro, S.H., M.Si (Inspektur IV Itjen Kemendikbudristek), Wawan Mas’udi, MPA, Ph.D. (Dekan Fisipol UGM), dan Khoirunnisa Agustyani, M.IP (Direktur Eksekutif Perludem).
Pemahaman ASN tentang integritas pemilu harus diperluas untuk menjaga kualitas pelayanan yang adil dan non-diskriminatif. Ketua KASN menyampaikan bahwa “Sekitar 26.5% pelanggaran Pemilu dilakukan oleh pejabat fungsional dan 70% diantaranya merupakan praktik keterlibatan politik praktis dari guru dan dosen.”
Berdasarkan regulasi dan asas netralitas, setiap ASN termasuk guru dan dosen tidak diperkenankan untuk memiliki keberpihakan politik. “Keberpihakan politik menjadi bentuk pelanggaran netralitas ASN dapat dipicu oleh faktor tekanan struktural, kepentingan balas jasa, hingga hubungan kekerabatan dengan aktor politik tertentu,” jelas Subiyantoro, S.H., M.Si.
Lebih lanjut lagi, Dekan Fisipol UGM Wawan Mas’udi, MPA, Ph.D. memaparkan situasi politik kampus bersifat lintas pemerintahan untuk menjalankan nilai-nilai kebenaran berdasarkan asas Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Kampus dapat menjadi partisan politik dalam ruang debat dan diskusi. Aspek penting dalam aktivitas politik kampus adalah netralitas untuk menghindari berkembangnya ideologi dan preferensi politik tertentu yang berbahaya bagi imparsialitas,” pungkasnya.
Persoalan netralitas di kalangan ASN berdampak pada menurunnya integritas pemilu yang menghambat kesetaraan di lingkungan pendidikan. Dengan demikian, pengawasan terhadap netralitas ASN dalam pemilu harus diperkuat dengan sanksi untuk mengatasi kerentanan ASN terhadap praktik politik yang berbahaya. (/ar)