Filipina menetapkan isu pemutakhiran (update) Piagam ASEAN sebagai salah satu prioritas Keketuaan Filipina pada tahun 2017. Untuk itu pada tahun 2016 Filipina telah menyusun Discussion Paper on the Proposed Update of Certain Sections of the ASEAN Charter. Sehubungan dengan hal tersebut, pada Jumat 24 Februari 2017 bertempat di Ruang Sidang Dekanat BB 208 FISIPOL UGM, Jogjakarta mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Piagam ASEAN dalam Menghadapi ASEAN Community 2025”. Acara diskusi dimulai sejak pukul 09.00 hingga pukul 15.00.
Diskusi tersebut diikuti 22 peserta perwakilan dari berbagai stakeholders nasional yang terdiri dari
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (KEMENKO POLHUKAM) yang diwakili oleh Pribadi Sutiono dan Togar L. Pangaribuan.
2. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (KEMLU RI) diwakili oleh Ashariyadi, Dumas Radityo, dan Ashari Yadi.
3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia diwakili oleh Devy Panggabean.
4. Direktorat Kerja Sama Sosial Budaya ASEAN Kementerian Luar Negeri RI diwakili oleh Gatot H. Gunawan dan Adhy Buwono.
5. Kerja Sama Eksternal ASEAN diwakili oleh Amelia Limanjaya.
6. ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR Indonesia) diwakili oleh Dinna Wisnu dan Naeli Fitria.
7. Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk ASEAN (PTRI ASEAN) diwakili oleh Sanga Panggabean dan Chaemi.
8. Direktorat Kerja Sama Politik dan Keamanan ASEAN diwakili oleh Renata Siagian dan Mia Padmasari.
9. ASEAN Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia diwakili oleh Edy Prasetyono.
10. ASEAN Studies Center UGM yang diwakili oleh Dafri Agussalim, Dio Tobing, Aida Holandari, dan M. Diaz K.
11. Kepala Sub Bagian Umum D-II diwakili oleh Arifin.
12. Pusat Penelitian Politik LIPI diwakili oleh Dr. Riefqy Muna.
Diskusi dibuka oleh Marsma TNI Rus Nurhadi Sutedjo, “Saya selaku sekretaris deputi dan pak deputi menyampaikan apreasiasi setinggi-tingginya kepada Pusat Studi ASEAN Universitas Gadjah Mada, atas kerjasamanya dalam menyelenggarakan kegiatan FGD tentang Piagam ASEAN dalam Menghadapi ASEAN Community 2025. Program ini merupakan agenda kegiatan Kemenko Polhukam sebagai ketua pilar program ASEAN pada tingkat nasional yang mempunyai tanggungjawab memastikan perkembangan atau dinamika dan melibatkan stakeholders nasional serta keterlibatan para pemangku kepentingan ini dalam rangka mendapatkan masukan-masukan yang tentunya dapat menjadi rekomendasi kepada pemerintah RI dalam menghadapi berbagai isu di ASEAN.”
“Sebagai latar belakang kenapa kita mengadakan FGD ini adalah dalam perkembangannya sejak 2016 ada usulan dari Filipina untuk agar ASEAN bisa melakukan dia menyebutkan katanya update, sebenarnya kata update tidak ada dalam Piagam ASEAN yang ada review. Jadi menggunakan update karena kata ini agak sensitif dan usulan Filipina ini yang dimulai dari 2016 ternyata juga mendapatkan tanggapan di level Senior Officials Meeting (SOM) dan kemudian adanya perintah dari (SOM) agar Committee of Permanent Representatives (CPR) mengkaji ragam usulan Filipina ini dan atas perintah ini Filipina ini membuat semacam paper yang isinya mengenai poin-poin mana yang menurut mereka perlu diupdate perlu dilihat jadi memang ASEAN charter ini yang tahun 2008 dan sampai sekarang sudah berjalan sepuluh tahun dan memang dalam Piagam asean itu disebutkan dalam 5 tahun bisa dilakukan review dan sekarang sudah berjalan 10 tahun dan ini yang berbagai usulan Filipina disebutkan memang dalam saat ini adanya terdapat perkembangan dimana ada yang dinamakan ASEAN 2025 dan disini melihat 2015 sudah tidak relevan lagi kemudian diakui juga belum pernah dilakukan review Piagam ASEAN disini ada beberapa poin yang disebutkan dalam diskusi paper,” jelas Widya dari Kemenko Polhukam selaku moderator dalam FGD ini.
Paparan narasumber pertama disampaikan oleh Dr. Eddy Prasetyono yang merupakan Ketua Pusat Studi ASEAN UI. Beliau menyampaikan, “Saya setuju dengan concern pemerintah indonesia. Saya setuju bahwa ini harus tetap pada hal-hal yang sifatnya karakter dari ASEAN dari dulu akan susah bergerak kalau terlalu teknikal detil kecuali memang kita memutuskan untuk mengubah karakter ASEAN, monggo. Kalau memang karakter ASEAN mau diubah dengan semua konsekuensi pada distribusi power, distribusi kewenangan monggo. jadi ini pilihan. Perdebatan kita tetap perdebatan lama apakah kita akan kita akan meminta Piagam ASEAN yang sangat rinci atau yang general yang mengandung fungsi-fungsi umum, jadi begitu.”
Kemudian dilanjutkan dengan paparan narasumber kedua yang dipresentasikan oleh Dr. Dafri Agus Salim selaku Ketua Pusat Studi ASEAN UGM. “Yang bisa dilakukan adalah merubah secara fundamental pasal-pasal dalam piagam. Merubah sebagian yang benar-benar dianggap krusial dari pasal-pasal dalam piagam tersebut. Menambahkan atau mengurangi, serta memperjelas arti dan tujuan isu-isu yang diatur,” jelas Dafri.
Sampai berita ini diturunkan, hasil dari Focus Group Discussion masih dalam tahap perumusan. Hasil perumusan ini nantinya akan dijadikan rekomendasi sebagai hasil diskusi dan masukan dari stakeholders serta peneliti ASEAN untuk menyusun posisi Pemerintah Indonesia dalam negosiasi dan pembahasan isu tersebut dalam forum-forum ASEAN. (/dbr)