Jumat (8/9) bertempat di Ruang Sidang Dekanat Fisipol UGM dilaksanakan Uji Konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Pekerjaan Sosial. Forum ini diikuti oleh 16 orang peserta yang mewakili unsur-unsur Badan Keahlian DPR RI, Staf Pengajar Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) dan Asosiasi Pembangunan Sosial Indonesia (APSI).
Menanggapi RUU tersebut, Badan Keahlian DPR RI, Staf Pengajar Departemen PSdK dan Asosiasi Pembangunan Sosial Indonesia mengadakan pernyataan bersama menyoal Rancangan Undang-Undang Praktik Pekerjaan Sosial. Dalam diskusi tersebut, RUU Praktik Pekerjaan Sosial perlu dikaji ulang.
Hal ini dikarenakan beberapa alasan salah satunya adalah apabila RUU Praktik Pekerjaan Sosial disahkan bisa mematikan kerelawanan sosial yang telah banyak dilakukan oleh berbagai pihak di Indonesia.
Alasan lain yang mendukung kesepakatan poin pertama bahwa praktik pekerjaan sosial sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial serta RUU Praktik Pekerjaan Sosial mengatur bidang pelayanan sosial di level mikro.
Selain itu, bidang praktik pekerjaan sosial sangat luas, meliputi lima bidang yaitu pencegahan disfungsi sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, pengembangan sosial dan perlindungan sosial. Absennya keterwakilan dari lima bidang tersebut membuat RUU Praktik Pekerjaan Sosial membutuhkan diskusi lebih lanjut yang lebih komprehensif.