Pakar politik dan Pemerintahan dari Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Bayu Dardias Kurniadi mengatakan, perubahan nama gelar itu akan berfek cukup luas. Sebab gelar sudah tercantum dalam Ketentuan Umum Pasal 1 poin 4 UUK. Pasal itu sengaja tidak menyebutkan angka “Sedasa” karena mengibaratkan gelar tidak berubah.
Bayu juga menilai, adanya Sabdatama yang dikeluarkan yang dikeluarkan Sultan HB X pada Jumat (6/3) lalu di Bangsal Kencana, dan ditambah adanya Sabdaraja pada Kamis (30/4) di Sitihinggil, menunjukkan Sultan sedang beupaya memuluskan pewaris tahta dari keturunan biologisnya.