Wakil Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Arif Noor Hartanto mengatakan, Undang – Undang Keistimewaan (UUK) DIY merupakan implementasi paugeran Keraton Yogyakarta. Deangan demikian segala hal yang sudah ditetapkan di dalamnya, wajib dilaksanakan.
Termasuk juga mengenai gelar Gubernur DIY yang juga Raja Keraton Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X. ” Dahulu seluruh rakyat DIY menyetujui dan mengikhlaskan diri untuk diberlakukannya UUK, saat itu juga semuanya sudah mengacu pada paugeran (draf RUUK). Artinya paugeran jadi acuan utama, ” katanya, Senin (11/4) .