Yogyakarta, 21 Agustus 2023—Distribusi dan alokasi sumber daya telah lama menjadi konflik pelik di Indonesia. Perseteruan antara korporasi dan masyarakat pemilik lahan merupakan kasus yang paling banyak terjadi. Faktanya, masyarakat seringkali kesulitan mendapatkan haknya karena perbedaan kuasa antara kedua pihak. Isu tersebut pun diangkat oleh tiga peneliti asal Indonesia dan Belanda dalam diskusi “Seminar Konflik Korporasi Lahan Sawit dan Upaya Solusinya” pada Senin (21/8).
“Kami menemukan terdapat 99 kasus pengambilan lahan tanpa izin dari masyarakat oleh korporasi. Mayoritas kasus disebabkan karena kepemilikan lahan diakui secara adat, jadi mereka tidak memiliki sertifikat tanah. Hal ini membuat banyak korporasi kemudian mengambil alih lahan, khususnya untuk dijadikan lahan sawit,” ucap Prof. Afrizal, Guru Besar Sosiologi Universitas Andalas. Fenomena tersebut kemudian menimbulkan konflik kepentingan lahan, seperti tuntutan kompensasi, dan pertahanan lahan secara adat.