Yogyakarta, 13 Juli 2023─Center for Digital Society (CfDS) FISIPOL UGM gandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fintech ALAMI Sharia (ALAMI) selenggarakan Digitalk ke-57 dengan tema “Strategi Cerdas Berinvestasi: Memahami Risiko dan Peluang Bisnis dalam Peer-to-Peer Lending di Indonesia” di Auditorium FISIPOL UGM pada Kamis (13/7).
Diskusi publik yang dipandu oleh Treviliana Eka Putri (Sekretaris Eksekutif Center for Digital Society UGM) ini membahas secara komprehensif terkait perkembangan Fintech khususnya peer-to-peer lending yang semakin diminati masyarakat dan mendesaknya proses edukasi bagi masyarakat sehingga dapat terhindar dari risiko-risikonya. Narasumber yang dihadirkan merupakan pemangku kepentingan dan para ahli mewakili regulator, akademisi dan pelaku industri jasa keuangan.
Tris Yulianta, Direktur Pengawasan Financial Technology dari OJK menekankan bahwa masyarakat Indonesia memiliki potensi ekonomi digital sebanyak USD 146 miliar di tahun 2025. “P2P Lending kita hadirkan untuk masyarakat kita yang unbankable. Munculnya P2P untuk masyarakat banyak dirasakan oleh UMKM, yang bisa menjadi alternatif pengganti pinjaman bank konvensional,” ujarnya.
P2P Lending merupakan produk inovasi untuk mengatasi gap funding yang menyebabkan sarana pembiayaan terbatas pada wilayah dan lapisan masyarakat tertentu. Adapun sasaran bisnis Fintech adalah masyarakat yang melek digital.
Selaras dengan itu, Kusdhianto Setiawan, Siviløkonom., Ph.D., Dosen Manajemen FEB UGM mengungkapkan bahwa Fintech menjadi bisnis yang berkembang sangat pesat dan mulai banyak diminati masyarakat Indonesia. Namun, hal ini tidak diikuti dengan pertumbuhan regulasi dan literasi keuangan yang memadai.
Di sisi lain, Annisa Ika Rahmawati menyampaikan Fintech P2P Lending memiliki karakteristik unik yang dapat menawarkan solusi kemudahan bagi masyarakat dan mahasiswa untuk belajar investasi. OJK menekankan perlunya pengawasan dan regulasi terkait aktivitas Fintech di Indonesia untuk menjamin keadilan dan perlindungan bagi masyarakat.
Kemudahan yang disertai dengan maraknya platform pinjaman online menghadirkan persoalan baru dan meningkatnya pemberitaan negatif. Di mana banyak masyarakat yang terjebak dalam proses pembiayaan berisiko.
Dalam hal ini, penting untuk meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat digital sekaligus menghadirkan penguatan pengawasan terhadap bisnis fintech. Peran OJK sebagai regulator sangatlah diperlukan untuk dapat menghindarkan masyarakat dari segala bentuk potensi kejahatan dan kerugian saat bertransaksi maupun berinvestasi melalui platform P2P Lending. (/ar)