CfDS Fisipol Gandeng CLSD UGM Bahas Fenomena Cyberbullying pada Remaja di Indonesia

Yogyakarta, 16 September 2021Center for Digital Society (CfDS) FISIPOL UGM kembali menggelar event rutinnya, yakni Digital Future Discussion yang ke-61 dengan mengulas persoalan Fenomena Cyberbullying pada Remaja di Indonesia. Difussion #61 kali ini merupakan wujud kolaborasi CfDS bersama Center for Life-Span and Development (CLSD) UGM dengan menghadirkan tiga Narasumber, diantaranya Deshinta Dwi (Dosen Sosiologi UGM), Andika Zakiy (Sejiwa Program Coordinator), dan Fitra Andika (Fungsional Perencana Muda Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, KEMENPPPA RI).

Sesi diskusi ini diawali dengan pemaparan temuan riset mengenai Cyberbullying pada Remaja di Indonesia yang disampaikan oleh Deshinta Dwi. Dari survei yang dihasilkan, sebanyak 69% Responden merupakan Pelajar SMP dengan 88%nya memiliki gawai pribadi. Temuan riset juga mendeteksi bahwasanya tren Media Sosial yang digunakan oleh pelaku diantaranya WhatsApp, Instagram, dan Facebook. Selain itu, diperoleh pula beberapa kategori tren Cyberbullying baik yang dilakukan pelaku dan dialami korban, mulai dari tindakan Harassment (Ejekan dan Komentar Negatif), Denigration (Gosip dan Rumor), dan Exclusion dari grup online. Deshinta turut menyatakan bahwasanya beberapa motif yang melatarbelakangi membludaknya tindakan Cyberbullying ini diantaranya disebabkan karena adanya normalisasi yang tanpa sadar membiarkan perlakuan bullying ini sebagai hal yang normal, ditambah dengan pemikiran atas tindakan ini mudah untuk dilakukan. Terlebih, mayoritas pelaku melakukan tindakan ini juga didorong oleh dukungan kelompoknya yang turut membenarkan tindakan yang demikian. 

Menyambung penjelasan Deshinta, Andika Zakiy juga menyinggung pentingnya mengedukasi diri atas fenomena ini. Pasalnya, dampak yang dihasilkan dari tindak bullying ini tidak dapat dianggap sepele. Mulai dari perasaan malu dan trauma yang dialami oleh korban (Cyberbullied) dan saksi (Bystander), perasaan takut dalam beraktivitas atau berhubungan dengan orang lain, bahkan dalam beberapa kasus ditemui pula korban yang memiliki keinginan untuk mengakhiri hidupnya. Tak hanya itu, pelaku sendiri pun juga dianggap akan merasakan dampak atas perbuatannya, satu diantaranya ialah rekam jejak tindakannya yang sulit dihapus dari dunia maya. Untuk itu, Andika turut menyampaikan beberapa hal yang dapat dilakukan Masyarakat dalam mengurangi Cyberbullying, yakni turut mendorong dan terlibat proaktif dalam penguatan literasi digital, melakukan kerjasama yang sinergis dengan stakeholder terkait untuk membuat metode efektif dalam mengurangi Cyberbullying, serta mendorong dibuatnya kebijakan guna menjamin rasa aman di ruang digital

Sementara itu, dari perwakilan Pemerintah, Fitra Andika menyebutkan bahwa dalam upaya meminimalisir tindakan bullying ini, KEMENPPPA RI memfasilitasi layanan publik berupa disediakannya Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA), SAPA 129 Telepon Sahabat Perempuan dan Anak, Sosialisasi dan Pelatihan Hak dan Perlindungan Anak, serta dibentuknya Forum Anak baik level Nasional, Kabupaten/Kota, maupun Desa. (/Adn).