CfDS UGM Kembangkan Diskursus Teknologi Digital dan Masyarakat Digital Melalui Rangkaian Acara Digital Society Week 2024

Yogyakarta, 30 September 2024─Center for Digital Society (CfDS) Fisipol UGM, tahun ini mengadakan acara Digital Society Week yang bertajuk “Navigating the Dynamics Between Digital Technologies and Digital Society in Indonesia”. Rangkaian acara Digital Society Week ini akan berlangsung selama sepuluh hari ke depan yang dipaparkan diseminasi riset dengan mempertemukan akademisi, mitra industri, serta para pemangku kepentingan di sektor pemerintah untuk turut mendiskusikan interaksi antara teknologi digital dengan masyarakat di Indonesia yang semakin dinamis.

Acara ini dibuka dengan  “Opening Ceremony Digital Society Week 2024” yang berlangsung secara luring di Auditorium Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM. Pada acara pembuka Digital Society Week 2024, mengulas dinamika kemajuan teknologi digital dan dampaknya terhadap lingkungan sosial dari empat  perspektif pembicara yang merupakan pakar teknologi digital dan masyarakat digital, yaitu Syaifa Tania (Sekretaris Eksekutif CfDS UGM), Andianto Haryoko (Koordinator Ekosistem dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kementerian PPN/Bappenas), Agung Pamungkas (Government Affairs and Public Manager, Google Indonesia), dan Perdana Karim (Koordinator Riset CfDS UGM). 

Sesi diskusi dibuka dengan pemaparan tantangan dan isu-isu teknologi digital dan masyarakat digital.. Pada sesi diskusi pembuka tersebut, Syaifa Tania mengidentifikasi empat tantangan utama, yakni akses digital, keamanan data, dampak sosio-kultural atas digitalisasi, serta dinamika ekonomi digital. 

Sementara itu, Andianto Haryoko, menambahkan pandangan dari sisi pemerintah juga perlu menciptakan regulasi yang dapat mengakomodasikan akselerasi teknologi melalui kebijakan digital yang adaptif, khususnya mampu menciptakan ekosistem ekonomi digital. “Strateginya kita juga kaitannya dengan regulasi kebijakan yang beretika gitu ya, kita punya Undang-Undang ITE, kita punya Undang-Undang PDP di mana levelnya itu di atas sekali. Nah kita membutuhkan lagi peraturan-peraturan regulasi sampai tingkat lebih rendah,” ungkap Andianto. 

Tidak sampai di situ, Agung Pamungkas selaku perwakilan dari pihak penyedia layanan (provider) juga turut memaparkan kebermanfaatan teknologi untuk menjembatani tantangan sosial melalui penggunaan kecerdasan buatan (AI) dengan catatan bahwa dari penggunaan AI ini dapat sepenuhnya dipertanggungjawabkan serta mampu melindungi pengguna dan masyarakat atas segala risiko.

Seluruh materi yang dipaparkan oleh pembicara dalam acara pembuka tersebut masih terus berlanjut didiskusikan dalam rangkaian diskusi selama sepuluh hari ke depan. Selama sepekan ke depan, CfDS UGM akan mengundang 28 peneliti, akademisi, pelaku industri, serta pihak pemerintah nasional dan internasional untuk mendiskusikan isu teknologi digital dan masyarakat digital. Terkait dengan penjelasan lebih lengkap mengenai segala rangkaian acara dan informasi pendaftaran dapat diakses dalam laman situs digitalsociety.id/dsw.

Acara ini mendukung upaya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke-4 (pendidikan berkualitas), TPB ke-9 (industri, inovasi, dan infrastruktur), serta TPB ke-17 (kemitraan untuk mencapai tujuan). (/s)