Yogyakarta, 1 September 2020—Selaras dengan pemberitaan yang sedang ramai di Indonesia, MAP Corner Klub MKP UGM menyelenggarakan diskusi dengan tema terkait omnibuslaw yaitu “benarkah buruh mendukung omnibuslaw?”. Acara yang diselenggarakan secara daring ini menghadirkan tiga pembicara utama yaitu Max Lane, Ilhamsyah, dan Sri Rahmawati. Diskusi ini merupakan acara rutin seminggu sekali yang diselenggarakan via platform zoom. Pada kesempatan kali ini, acara dipandu oleh Nolinia Z sebagai moderator dan dimulai pada pukul 15.00 WIB.
Mengawali sesi pemaparan materi, Ilhamsyah selaku ketua umum Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) menjelaskan mengenai situasi gerakan buruh di Indonesia. Dalam pemaparannya, Ilham menyampaikan bahwa terdapat perbedaan karakter serikat buruh yang ada di Indonesia. Perbedaan tersebut selanjutnya berimplikasi terhadap sikap mereka dalam merespon omnibuslaw. Dalam hal ini terdapat serikat yang menolak secara keseluruhan omnibuslaw baik dari basis akar rumput maupun pemimpin. Namun disisi lain, terdapat juga serikat yang hanya menolak kluster ketenagakerjaan. Meskipun demikian, KSBI secara tegas menolak Omnibuslaw secara keseluruhan.
Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh pembicara pertama, Sri Rahmawati yang saat ini menjadi ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) juga menyampaikan bahwa organisasinya secara tegas menolak omnibuslaw. Selain itu, Sri juga menyampaikan bahwa substansi isi dari omnibuslaw kluster ketenagakerjaan banyak mengurangi hak-hak perempuan. Beberapa upaya sudah dilakukan oleh FBLP sebagai bentuk respon penolakan terhadap omnibuslaw diantaranya sosialisasi dengan gerakan akar rumput dan konsoldasi dengan serikat buruh lain.
Menyambung pembicara sebelumnya, pemaparan materi yang terakhir disampaikan oleh Max Lane, seorang penulis buku Politics of the Indonesian Union Movement. Dalam pemaparan materinya max menyampaikan beberapa poin penting terkait topik utama diskusi sore ini. Menurut Max, jika berbicara mengenai sikap serikat buruh dalam merespon kemunculan omnibuslaw, Ia sependapat dengan pembicara yang lain. Namun, jika berbicara mengenai sikap buruh dalam merespon kemunculan omnibuslaw, hal tersebut tidak dapat dijawab secara pasti karena jumlah buruh yang tergabung dalam serikat hanya sedikit. Selain itu, Max juga menyampaikan bahwa secara umum Ia setuju dengan kritik penolakan yang disampaikan oleh berbagai serikat buruh. Secara analisa, berbagai telaah yang ada jelas menjawab mengenai bagaimana keberadaan omnibuslaw dapat merugikan.
Selanjutnya, Max juga memberikan komparasi kondisi di Indonesia dengan negaara lain. dalam hal ini, meskipun Indonesia merupakan negara dengan pendapatan perkapita yang cukup rendah, pada realitanya permasalahan yang dihadapi dengan negara lain adalah sama. Dalam konteks ini, permasalahan mengenai anggota serikat buruh yang semakin sedikit, gaji semakin sedikit, permasalahan alam semakin buruk merupakan poin utama. Meski demikian, alasan pemerintah di berbagai negara selalu sama yaitu untuk menarik investor atau alasan daya saing. Namun, pokok permasalahan lain yang perlu dijawab disini adalah mengenai strategi pertumbuhan ekonomi seperti apa yang dapat digunakan jika bukan dengan menarik investor sebanyak mungkin? Menurutnya jika diskusi semacam ini tidak meluas di Indonesia maka akan sulit untuk mengalahkan omnibuslaw. (/Mdn)