Dosen FH UGM Sebut Empat Penyebab dan Kategori Aktor yang Terlibat dalam Konflik Tenurial

Yogyakarta, 29 April 2021—Social Development Talks (Sodet) kembali mengadakan diskusi pada Kamis (29-04). Diskusi kali ini bertajuk “Konflik Pertanahan dan Masalah Tenurial yang Tidak Kunjung Diseriusi”. Pembicara dalam diskusi ini adalah Rikardo Simarmata, SH., Ph.D., Dosen Fakultas Hukum UGM. Diskusi yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom ini dimoderatori oleh Vandy Yoga Swara, S.Sos., M.A., Dosen PSdK FISIPOL UGM.

Rikardo memulai diskusi dengan penjelasan bahwa masalah-masalah sosial yang muncul dari isu penguasaan tanah tidak bisa dilepaskan dari kebijakan dan regulasi. “Masalah sosial dan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari kebijakan dan regulasi yang menaunginya, utamanya kalau kita tempatkan dia sebagai penyebab”, imbuh Rikardo. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan dan regulasi mengenai penguasaan tanah pada beberapa kasus turut memicu konflik-konflik atau sengketa mengenai penguasaan tanah.  

Dalam pemaparannya, Rikardo menyebutkan setidaknya ada empat penyebab kasus tenurial. Pertama yaitu ketidakjelasan klaim hak penguasaan tanah. Kedua adalah pemberian izin atau hak oleh pemerintah yang juga menjadi sumber konflik. Ketiga, distribusi manfaat yang tidak merata, hal ini ditekankan Rikardo bahwa ketimpangan kekuasaan turut menyebabkan distribusi tidak merata. Keempat yaitu perilaku menguangkan konflik oleh para free rider dan intermediaries, misalnya oleh organisasi masyarakat setempat. 

Rikardo melanjutkan dengan pemaparan terkait aktor-aktor yang terlibat dalam konflik penguasaan atas tanah. Aktor-aktor tersebut meliputi institusi negara atau pemerintah yang berperilaku sebagai pemberi izin dan hak, serta pengelola tanah dan hutan negara. “Pemerintah mengelola kawasan di dalam dan luar hutan serta kawasan konservasi”, terangnya. Selain pemerintah, Rikardo menambahkan juga terdapat korporasi sebagai pemegang izin dari pemerintah, walaupun fakta di lapangan juga terdapat korporasi yang tidak memiliki izin. Aktor terakhir adalah para perantara yaitu individu, organisasi masyarakat, organisasi politik, tokoh masyarakat, dan fungsionaris adat.

Dalam diskusi kali ini Rikardo tidak hanya memaparkan penyebab dan aktor yang terlibat, ia  memperlihatkan statistik dan beberapa kasus tenurial yang terjadi di Indonesia. Rikardo juga menceritakan hasil penelitiannya yang pernah dilakukan dalam kurun waktu 2015—2020. Penjelasan materi ini kemudian berlanjut pada dampak dari konflik pertanahan, anatomi konflik yang melihat penyebab dan aktor yang terlibat, masalah atau kasus-kasus penguasaan tanah, dan penyelesaian konflik tenurial. Rikardo juga menjelaskan analisis mengenai kebijakan dan regulasi penguasaan tanah pada topik masalah tenurial atau penguasaan tanah. (/anf)