Menyoal Tantangan Implementasi RUU Perlindungan Data Pribadi dalam Digital Expert Talks #5

Yogyakarta, 11 November 2021─Tantangan implementasi dalam penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk melindungi data pribadi di era big data dan ekonomi digital dibahas dalam Digital Expert Talks #5. Diskusi yang berkolaborasi dengan Facebook Indonesia menghadirkan empat narasumber yaitu Andhityo Rizaldi, Anggota Komisi I DPR RI; Tuaman Manurung, Subdit Tata Kelola PDP Kominfo RI; Noudhy Valdryno, Manager Kebijakan Publik Facebook Indonesia dan Timor Leste; serta Dr. Novi Kurnia, Koordinator JAPELIDI & Dosen Departemen Komunikasi UGM.

Dalam kesempatan tersebut, Bobby menjelaskan tentang dinamika penyusunan RUU PDP yang cukup kompleks. “UU PDP ini tidak hanya mengatur lembaga swasta, tetapi juga lembaga pemerintah” terang Bobby. Sehingga, menurutnya perlu adanya keterwakilan publik dalam badan pengawas yang juga mampu mengawasi lembaga publik atau lembaga negara tersebut. Keterwakilan publik ini disebutnya juga dapat berasal dari sektor industri, masyarakat, dan pemerintah. Prinsip keterwakilan inilah yang menurut Bobby paling utama, selain profesional dan akuntabel.

Tuaman, perwakilan dari Kominfo RI menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU PDP memang bergerak dinamis. RUU yang sudah mulai disusun sejak 2018 tersebut melibatkan tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kumham, dan Kemendagri. Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dengan beberapa negara lain di dunia.

“Mayoritas negara di dunia memang hanya mengatur dari sisi administrasi, mengedepankan denda, dan tidak banyak yang menggunakan konteks pidana,” imbuhnya. Setelah ditetapkan masuk dalam prolegnas tahun 2021, hingga saat ini RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan. Mengingat, dari 371 dim yang menjadi daftar pembahasan, baru sekitar 150 DIM yang diselesaikan dan masih ada 219 DIM yang akan diselesaikan. Di sisi lain, Tuaman menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun draf RPP untuk menjelaskan terkait pelaksanaan RUU PDP. “Pengaturan turunan, baik itu Perpres atau PP, terkait teknis dan juga pelaksanaan,” jelas Tuaman.

Senada dengan Bobby dan Tuaman, Valdryno juga menyatakan bahwa RUU PDP ini memiliki tantangan yang cukup kompleks. “Seperti yang kita tahu, ada 300 lebih pasal, dan setiap turunannya itu memiliki ‘dunia sendiri’, jadi bisa dibayangkan betapa kompleksnya ya,” terangnya. Meskipun cukup kompleks namun ia tetap berharap RUU PDP dapat segera diselesaikan menuju ekonomi digital yang sesungguhnya. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa dengan sisa waktu yang ada, ia berharap seluruh platform yang ada tetap dapat memberikan masukan dan dilibatlah pada pembahasan pasal-pasal yang bersifat teknis. “Jangan sampai ketika aturan berlaku, tapi untuk bisa dipatuhi sangat sulit,” tutup Valdryno. (/Ann)