Merencanakan Pensiun Sejak Muda untuk Masa Tua Sejahtera

Yogyakarta, 19 November 2021─Kewirausahaan Sosial UGM bersama Kelas Finansialku menyelenggarakan webinar bertajuk “Merencanakan Pensiun Sejak Muda” pada Jumat (19/11). Acara yang berlangsung melalui streaming Youtube Finansialku.com ini menghadirkan pembicara Gembong Suwito, Financial Planner Finansialku

Pada awal pemaparan, Gembong menyampaikan materi tentang pentingnya perencanaan pensiun. Berdasarkan data, sebanyak 9 dari 10 orang Indonesia belum siap menghadapi masa pensiun dan 65% orang Indonesia hidup tidak sejahtera di masa pensiunnya. Selain itu, usia harapan hidup yang dimiliki oleh laki-laki ternyata lebih pendek dibandingkan dengan perempuan.

“Berdasarkan Biro Pusat Statistik per 13 Mei 2021, rata-rata usia harapan hidup pria adalah 69 tahun, sedangkan perempuan adalah 73 tahun,” ucap Gembong.

Berkaitan dengan data tersebut, terdapat beberapa kesalahan umum yang menyebabkan masa pensiun tidak sejahtera. Di antaranya adalah tidak berhitung saat usia muda, apakah harus merencanakan pensiun atau tidak karena masih lama. Kemudian, seseorang cenderung mengandalkan kantor untuk dana pensiun dan jaminan hari tua, padahal itu saja tidak cukup.

Kesalahan lain adalah tidak melakukan investasi, kebanyakan orang hanya menabung. Investasi atau menabung tersebut juga tidak dimulai sejak dini. Bahkan, yang lebih fatal yakni apabila seseorang memiliki utang jangka panjang seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan KTA (Kredit Tanpa Agunan).

Saat merencanakan pensiun, kita harus mengelola keuangan yang bersumber dari pemasukan aktif (uang hasil bekerja), pemasukan investasi (saham, obligasi, peer to peer, deposito), dan pemasukan pasif (seperti kontrakan). Langkah selanjutnya adalah melakukan proteksi saat pensiun dengan memiliki asuransi jiwa, penyakit kritis, dan kesehatan.

“Minimal kita punya proteksi saat pensiun karena secara pengalaman, biaya yang paling besar adalah biaya kesehatan, kita aman jika sudah punya proteksi, setidaknya tidak menyusahkan (orang lain/keluarga),” tutur Gembong.

Lebih lanjut, Gembong juga memaparkan tentang distribusi kekayaan. Yakni, bagaimana proses pemindahan kekayaan dari pemilik kepada orang yang diharapkan, dalam kondisi sebelum atau sesudah pemilik meninggal dunia. Pemindahan kekayaan ketika pemilik masih hidup disebut hibah, sedangkan jika pemilik sudah meninggal disebut waris.

Untuk diketahui, orang tua boleh memindahkan kekayaannya kepada anak selama masih hidup yang diatur dengan KUHP Perdata. Dengan syarat: dilakukan dengan cuma-cuma, tidak dapat ditarik kembali, harta yang dihibahkan adalah harta yang sudah ada, dilakukan dengan akta notaris, penerima bisa menerima secara tegas, dan suami istri dilarang saling menghibahkan. (/Wfr)