Prekarisasi Pekerja Rentan dan Reformasi Skema Perlindungan Sosial di Masa Pandemi

Yogyakarta, 15 Oktober 2021─Social Research Center (SOREC) Fisipol UGM berkolaborasi dengan Departemen Sosiologi menyelenggarakan diskusi daring dengan tajuk “Prekarisasi Pekerja Rentan dan Reformasi Skema Perlindungan Sosial di Masa Pandemi” pada (15/10). Pada kesempatan kali ini, terdapat tiga pemateri diskusi yaitu Indrasari Tjandraningsih, M.A. Dosen Universitas Parahyangan, lalu hadir pula Lajovi Pratama, perwakilan SINDIKASI, dan narasumber terakhir A.B Widyanta M.A. selaku Dosen Departemen Sosiologi UGM. Acara ini diikuti oleh 21 peserta diskusi dan dipandu oleh moderator Rizqyansyah F, Asisten SOREC Fisipol UGM. Secara umum pembahasan dalam diskusi ini mengulik berbagai dinamika para pekerja rentan di masa pandemi dan bagaimana alternatif solusi bagi berbagai permasalahan dalam sistem prekarisasi atau pelemahan. Mengawali sesi pertama, acara dibuka dengan sambutan dari perwakilan sekretaris SOREC Fisipol UGM, Gregorius Ragil. Dalam sambutannya, Ragil menyampaikan terima kasih atas kehadiran para pemateri dan peserta dalam acara sharing ilmu pengetahuan ini. Selanjutnya, acara ini diharapkan dapat memberikan insight baru yang dapat direfleksikan dan dikontribusikan di masyarakat sesuai peran kita dalam kehidupan sehari-hari.

Memasuki sesi inti, materi pertama disampaikan oleh Indrasari mengenai dinamika buruh perempuan di masa pandemi. Dalam penjelasannya, Indrasari mengatakan bahwa situasi pandemi berdampak pada sektor ekonomi baik bagi perusahaan maupun pekerja. Dalam konteks ini, pekerja perempuan menjadi kelompok dengan beberapa resiko kerentanan yaitu diskriminasi, kekerasan dan pelecehan, serta akses. Menyambung penjelasan sebelumnya, pemateri kedua, Lajovi mengungkapkan bahwa kondisi prekarisasi merupakan bentuk pelemahan terhadap kelompok-kelompok pekerja, karena mekanisme yang tidak menentu baik dari waktu kerja, tugas, jaminan, dan lain-lain. Situasi ini berimplikasi pada eksploitasi tenaga kerja dengan dalih fleksibilitas, yang akhirnya berdampak pada praktik flexpoitatif yang merugikan para pekerja.

Senada dengan dua pemateri sebelumnya, Widyanta menyampaikan bahwa situasi pandemi, prekarisasi tenaga kerja, dan hadirnya omnibus law merupakan bentuk pelemahan tidak hanya dalam konteks ekonomi namun dalam kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Pada situasi yang tidak menentu ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat. Kendati begitu rumit, namun salah satu alternatif solusi dapat dilakukan dengan menerapkan optimalisasi skema perlindungan sosial, sehingga para pekerja dapat memperoleh timbal balik setara dengan usaha dan kerja kerasnya. (/Mdn)