• Tentang UGM
  • Pusat IT
  • Perpustakaan
  • Riset
  • WebMail
  • DigiLib Center
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Fisipol
    • Sambutan Dekan
    • Visi dan Misi
    • Struktur Fakultas
    • Sejarah
    • Departemen
      • Departemen Ilmu Hubungan Internasional
      • Departemen Ilmu Komunikasi
      • Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik
      • Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan
      • Departemen Politik dan Pemerintahan
      • Departemen Sosiologi
    • Keterlibatan Internasional
    • Inovasi 4.0
    • Merchandise
      • Katalog Merchandise
      • Hubungi Kami
  • Akademik
    • Program
      • Sarjana (S1)
      • Magister (S2)
      • Doktoral (S3)
      • Immersion
      • International Undergraduate Program (IUP)
    • Sistem Penerimaan
      • Mahasiswa S1
      • Mahasiswa S2
      • Mahasiswa S3
      • Mahasiswa IUP
      • International Students
    • Akademik
      • Kalender
      • Penerimaan
  • Riset dan Publikasi
    • Direktori
    • Unit Riset dan Publikasi
  • Pendukung
    • Unit Pendukung
    • Materi Publikasi
    • Fasilitas
  • Informasi Publik
  • Beranda
  • Berita
  • Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Tingkatkan Keamanan Siber Warga Negara

Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Tingkatkan Keamanan Siber Warga Negara

  • Berita, PUB
  • 3 November 2017, 09.53
  • Oleh: fisipol
  • 0

Keresahan masyarakat yang muncul terkait imbauan registrasi ulang kartu SIM dijawab oleh Centre for Digital Society (CfDS). Kamis (2/11), CfDS menggelar seminar bertajuk “Mengupas Kebijakan Registrasi Ulang SIM Card Prabayar,” bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), serta Korps Mahasiswa Politik dan Pemerintahan (KOMAP). Mulai 31 Oktober lalu, telah dimulai periode registrasi ulang kartu SIM prabayar yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia. Di bawah panduan Viyasa Rahyaputra sebagai moderator, diskusi dengan pendaftar mencapai 400 orang ini diarahkan untuk menjawab apa maksud registrasi ulang, mengapa penting, bagaimana caranya, dan apa implikasinya untuk warga negara Indonesia secara sosial, politik, dan ekonomi.

Taufik Hasan dari BRTI mengatakan bahwa registrasi ulang SIM merupakan langkah awal masyarakat Indonesia bertransformasi menjadi masyarakat digital. Kepemilikan masyarakat akan telepon seluler menjadi instrumen utama untuk menyebarkan informasi. “Seluler adalah sebuah enabler yang membuat penyebaran informasi digital menjadi lebih mudah dan efisien. Banyak peluang yang bisa didapatkan, seperti kemudahan komunikasi, pendidikan, hingga pertahanan. Peluang e-commerce juga terbuka dengan sangat lebar,” ungkap Taufik. Menurutnya, peluang ini sangat besar karena di tahun 2016, Indonesia sudah mencapai 100% penetrasi seluler, yang artinya pemilik telepon seluler sudah sama dengan jumlah penduduk, bahkan dua kali lipat.

Seiring dengan perkembangan ini, Taufik mengajukan perlunya meningkatkan traceability (ketelusuran) identifikasi pengguna seluler. Tujuannya tidak lain adalah meningkatkan keamanan transaksi. “Dengan traceability seluler, operator akan dengan mudah menelusuri penggunaan layanan seluler dan mengidentifikasi pengguna.

Hal senada diungkapkan Agung Harsoyo dari Kemkominfo. “Kini, Indonesia menempati posisi pertama dalam next generation identification system. Data tersebut meliputi sidik jari, retina, serta wajah dari warga negara berusia 17 tahun.” Registrasi kartu SIM akan menyempurnakan data yang tersedia di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Agung sekali lagi menekankan kemudahan registrasi ini. “Cukup mendaftarkan NIK dan nomor KK melalui masing-masing operator. Operator akan melakukan proses verifikasi ke Dukcapil. Jika Dukcapil sebagai satu-satunya lembaga yang mengatur data penduduk mengatakan ‘ya’, operator akan mengirimkan konfirmasi ke konsumen.” Ia menekankan bahwa peradaban digital harus berlandaskan pada kepercayaan. Oleh karena itu, “kalau bukan penjahat, cepat-cepatlah mendaftarkan kartu SIM Anda,” kata Agung menutup himbauannya.

Sutrisman dari ATSI meyakinkan audiens bahwa data yang diberikan oleh pelanggan layanan telekomunikasi akan dirahasiakan semaksimal mungkin. “Sekali lagi, yang boleh mengelola data kependudukan hanyalah Direktorat Dukcapil. Kami pun sebagai operator tidak dapat membagikannya ke pihak ketiga.” Ia mengingatkan bahwa periode registrasi akan berakhir pada 28 Februari 2018. Lebih dari itu, layanan-layanan seluler akan dikurangi setiap dua minggu sekali. Misalnya, setelah 28 Februari 2018, nomor yang belum diregistrasikan tidak akan dapat digunakan untuk menelpon, minggu berikutnya tidak bisa terima telepon, hingga 31 Maret. Setelah itu, nomor akan diblok sepenuhnya pada 30 April 2018. Sutrisman juga mengingatkan pentingnya melakukan registrasi secara mandiri, bukan dilakukan oleh dealer. “Selama ini, banyak yang mendaftarkan diri dengan nama yang aneh-aneh. Kalau data yang Anda berikan sah, seandainya HP anda hilang, akan lebih mudah melacak keberadaannya. Atau, jika Anda ditipu, polisi akan menemukan pelakunya yang tentu bukan Otong dari Gang Masjid,” ujarnya berkelakar.

Dalam sesi tanya jawab, Sutrisman juga menekankan komitmen operator untuk menyukseskan program pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan keleluasaan pengguna untuk mendaftarkan NIK-nya pada tiga kartu SIM berbeda. “Setelah itu, kalau memang mau ganti nomor, bisa mendaftarkannya langsung ke gerai provider.” Ia kembali menekankan bahwa kepastian identitas akan memudahkan transaksi ekonomi dan perdagangan, termasuk pengiriman uang melalui layanan seluler. Selain itu, kebijakan ini akan menghemat sumber daya yang berbentuk keterbatasan nomor serta pencetakan kartu.

Acara ditutup dengan pemberian cinderamata kepada ketiga pembicara disertai sesi foto. CfDS juga membagikan doorprize HP Xiaomi A1 kepada dua orang yang beruntung. (/KOP)

Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Tingkatkan Keamanan Siber Warga Negara

Tags: fisipol fisipolugm ugm

Berita Terbaru

  • Wellness Center Fisipol UGM Kembali Adakan Pemeriksaan Rutin
  • Visitasi Lembaga Akreditasi Internasional FIBAA Batch 3 di FISIPOL UGM
  • FISIPOL UGM Diskusikan Posisi Demokrasi di Eropa di Tengah Bangkitnya Gerakan Populis
  • FISIPOL UGM Terima Kunjungan Alumni yang Menjadi Duta Besar RI
  • PSdK UGM Gelar Diskusi, Persoalkan Partisipasi Publik dalam Demokrasi
  • Departemen Ilmu Komunikasi FISIPOL UGM, Gelar Diskusi dan Bedah Buku “Social Media and Politics in Southeast Asia
Universitas Gadjah Mada

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Jl. Sosio Yustisia No.1, Bulaksumur, Yogyakarta 55281, Indonesia
E: fisipol@ugm.ac.id
P: +62(274) 563362
F: +62(274) 551753

Tentang Fisipol

  • Sambutan Dekan
  • Sejarah
  • Struktur Fakultas
  • Visi dan Misi
  • Departemen

Akademik

  • Kalender Akademik
  • Kalender Penerimaan
  • Program
  • Sistem Penerimaan
    • Informasi Publik

Riset Publikasi

  • Pendukung
  • Bookmark
  • Riset dan Publikasi
  • Materi Publikasi

Aktual

  • Berita
  • Agenda Fisipol
  • Informasi Umum
  • Pojok Fisipol
  • Photo Gallery
  • YouTube Channel

INFORMASI PUBLIK

  • Permohonan Informasi Publik
  • Informasi Tersedia Setiap Saat
  • Informasi Wajib Berkala
  • Australia-Indonesia in Conversation (AIC)

© 2018 | FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY