• Tentang UGM
  • Pusat IT
  • Perpustakaan
  • Riset
  • WebMail
  • DigiLib Center
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Fisipol
    • Sambutan Dekan
    • Visi dan Misi
    • Struktur Fakultas
    • Sejarah
    • Departemen
      • Departemen Ilmu Hubungan Internasional
      • Departemen Ilmu Komunikasi
      • Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik
      • Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan
      • Departemen Politik dan Pemerintahan
      • Departemen Sosiologi
    • Keterlibatan Internasional
    • Inovasi 4.0
    • Merchandise
      • Katalog Merchandise
      • Hubungi Kami
  • Akademik
    • Program
      • Sarjana (S1)
      • Magister (S2)
      • Doktoral (S3)
      • Immersion
      • International Undergraduate Program (IUP)
    • Sistem Penerimaan
      • Mahasiswa S1
      • Mahasiswa S2
      • Mahasiswa S3
      • Mahasiswa IUP
      • International Students
    • Akademik
      • Kalender
      • Penerimaan
  • Riset dan Publikasi
    • Direktori
    • Unit Riset dan Publikasi
  • Pendukung
    • Unit Pendukung
    • Materi Publikasi
    • Fasilitas
  • Informasi Publik
  • Beranda
  • Berita
  • RUU Praktik Pekerjaan Sosial Perlu Dikaji Ulang

RUU Praktik Pekerjaan Sosial Perlu Dikaji Ulang

  • Berita, PUB
  • 11 September 2017, 06.34
  • Oleh: fisipol
  • 0

Jumat (8/9) bertempat di Ruang Sidang Dekanat Fisipol UGM dilaksanakan Uji Konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Pekerjaan Sosial. Forum ini diikuti oleh 16 orang peserta yang mewakili unsur-unsur Badan Keahlian DPR RI, Staf Pengajar Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) dan Asosiasi Pembangunan Sosial Indonesia (APSI).

Menanggapi RUU tersebut, Badan Keahlian DPR RI, Staf Pengajar Departemen PSdK dan Asosiasi Pembangunan Sosial Indonesia mengadakan pernyataan bersama menyoal Rancangan Undang-Undang Praktik Pekerjaan Sosial. Dalam diskusi tersebut, RUU Praktik Pekerjaan Sosial perlu dikaji ulang.

Hal ini dikarenakan beberapa alasan salah satunya adalah apabila RUU Praktik Pekerjaan Sosial disahkan bisa mematikan kerelawanan sosial yang telah banyak dilakukan oleh berbagai pihak di Indonesia.

Alasan lain yang mendukung kesepakatan poin pertama bahwa praktik pekerjaan sosial sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial serta RUU Praktik Pekerjaan Sosial mengatur bidang pelayanan sosial di level mikro.

Selain itu, bidang praktik pekerjaan sosial sangat luas, meliputi lima bidang yaitu pencegahan disfungsi sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, pengembangan sosial dan perlindungan sosial. Absennya keterwakilan dari lima bidang tersebut membuat RUU Praktik Pekerjaan Sosial membutuhkan diskusi lebih lanjut yang lebih komprehensif.

RUU Praktik Pekerjaan Sosial Perlu Dikaji Ulang

Tags: fisipol fisipolugm ugm

Berita Terbaru

  • Wellness Center Fisipol UGM Kembali Adakan Pemeriksaan Rutin
  • Visitasi Lembaga Akreditasi Internasional FIBAA Batch 3 di FISIPOL UGM
  • FISIPOL UGM Diskusikan Posisi Demokrasi di Eropa di Tengah Bangkitnya Gerakan Populis
  • FISIPOL UGM Terima Kunjungan Alumni yang Menjadi Duta Besar RI
  • PSdK UGM Gelar Diskusi, Persoalkan Partisipasi Publik dalam Demokrasi
  • Departemen Ilmu Komunikasi FISIPOL UGM, Gelar Diskusi dan Bedah Buku “Social Media and Politics in Southeast Asia
Universitas Gadjah Mada

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Jl. Sosio Yustisia No.1, Bulaksumur, Yogyakarta 55281, Indonesia
E: fisipol@ugm.ac.id
P: +62(274) 563362
F: +62(274) 551753

Tentang Fisipol

  • Sambutan Dekan
  • Sejarah
  • Struktur Fakultas
  • Visi dan Misi
  • Departemen

Akademik

  • Kalender Akademik
  • Kalender Penerimaan
  • Program
  • Sistem Penerimaan
    • Informasi Publik

Riset Publikasi

  • Pendukung
  • Bookmark
  • Riset dan Publikasi
  • Materi Publikasi

Aktual

  • Berita
  • Agenda Fisipol
  • Informasi Umum
  • Pojok Fisipol
  • Photo Gallery
  • YouTube Channel

INFORMASI PUBLIK

  • Permohonan Informasi Publik
  • Informasi Tersedia Setiap Saat
  • Informasi Wajib Berkala
  • Australia-Indonesia in Conversation (AIC)

© 2018 | FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY