Dr. Hurriyah menekankan bahwa isu KBB adalah “laboratorium” nyata untuk menguji kualitas institusi politik. KBB ini menguji apakah negara mampu memberikan pengakuan dan perlindungan setara bagi seluruh warga negara tanpa kecuali. “Bagaimana negara mengelola kontestasi negosiasi ini memperlihatkan sejauh mana negara memiliki kapasitas mengatur dan memperlakukan rule of law, apakah sangat longgar lentur atau justru sangat legit,” ungkap Hurriyah.
Hurriyah turut membagikan temuan risetnya di Sumba mengenai masyarakat penghayat kepercayaan. Ia menceritakan bagaimana hambatan administratif berdampak domino pada pemenuhan hak dasar manusia. Banyak penghayat kesulitan mendapatkan buku nikah karena kepercayaan mereka tidak diakui secara resmi oleh sistem administrasi negara. Dampaknya, anak-anak mereka tidak memiliki akta kelahiran yang sah.
Tanpa akta kelahiran, anak-anak tersebut kesulitan mengakses pendidikan dasar. Syarat administrasi berupa kartu identitas yang mencantumkan kolom agama menjadi penghalang besar. Jika kolom agama tidak diisi, kepercayaan mereka dianggap tidak ada, yang berujung pada tidak keluarnya KTP. “Jadi tidak hanya agama dan kepercayaan mereka yang tidak diakui, tapi hak untuk mengakses pelayanan-pelayanan publik administratif tidak diakui sama sekali,” tegas Hurriyah. Fenomena ini menunjukkan bahwa tanpa pengakuan terhadap KBB, hak kewarganegaraan seseorang bisa hilang sepenuhnya.
Bagi FISIPOL UGM, penyelenggaraan kuliah tamu ini menjadi ruang strategis untuk mengajak mahasiswa pascasarjana berpikir kritis melampaui teks akademis. Dengan membedah kasus-kasus marginalisasi seperti di Sumba, mahasiswa didorong untuk melihat bahwa kapasitas negara diukur dari kemampuannya melindungi mereka yang paling rentan. Diskusi ini diharapkan dapat melahirkan perspektif baru dalam perumusan kebijakan publik yang lebih inklusif dan memperkuat pilar-pilar demokrasi di Indonesia.
