Yogyakarta, 15 Juni 2024─Revisi Undang-Undang Penyiaran 2024 menuai kontroversi karena dianggap mengancam kebebasan pers dan kreativitas seniman. Draft RUU Penyiaran 2024 sendiri merupakan revisi dari Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Merespon isu komunikasi kaitannya dengan jurnalisme, Magister Komunikasi UGM selenggarakan Diskusi Komunikasi Mahasiswa (DISKOMA #14) bertajuk “Ancaman RUU Penyiaran Terhadap Penyiaran Lokal dan Content Creator” pada Jumat (14/06).
Perkembangan teknologi membawa perubahan pada media baru dan membuka paradigma teknologi secara signifikan, dengan logika terbarunya menuntut regulasi yang adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman. Sayangnya, regulasi yang tersedia belum sepenuhnya dapat mengakomodasi perubahan yang terjadi.