Yogyakarta, 19 Juni 2024─Dalam kuliah tamu yang diselenggarakan oleh Program Studi Magister Sosiologi Fisipol UGM, Irsyad Zamjani selaku Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Kemendikbudristek RI memaparkan beberapa pertimbangan desentralisasi pendidikan di Indonesia.
Desentralisasi atau pengalihan tugas wewenang dalam mengambil keputusan, dilakukan dengan tujuan distribusi kekuasaan dan mengurangi kompleksitas birokrasi karena berupaya mendekatkan penerima layanan. Hal ini juga turut mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke-16 yaitu memperkuat perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh.