Masih ingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang berlangsung tahun ini? Dimana ujaran kebencian berseliweran di banyak media sosial. Tindakan saling hujat, saling tuduh, dan saling menyalahkan menjadi tontonan hampir setiap hari. Tentu, keadaan ini tidak bisa dianggap sepele. Terbukti dari sebuah potongan video yang diunggah di media sosial dan dibumbuhi dengan keterangan provokatif bisa mengumpulkan ribuan umat atas dasar penistaan agama. Hal ini tentu akan mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat. Terlebih lagi, keadaan tersebut dapat mengotori pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Melalui diskusi yang bertajuk “Rekayasa Ketersinggungan Agama dan Ancamannya Bagi Demokrasi, Institute of International Studies Fisipol UGM mengulik fenomena tersebut. Diskusi ini juga ditujukan untuk peluncuran buku “Pelintiran Kebencian” yang diterjemahkan dari buku Hate Spin karya Cherian George. Bertempat di Auditorium Fisipol UGM (21/12), diskusi ini menghadirkan Zainal Abidin Bagir selaku Ketua Prodi Agama dan Lintas Budaya UGM, Widiarti Agustina selaku Redaktur Pelaksana TEMPO, dan Irsyad Rafsadie selaku peneliti di Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina sebagai pembicara.
Dalam pemaparan pertama, Irsyad menceritakan pengalaman pribadinya mengenai ujaran kebencian. “Saya pernah nge-share contoh video yang mengandung ujaran kebencian, namun saya malah diprotes karena dituduh menjelekkan Islam,” paparnya. Menurut Irsyad, tindakannya bukanlah untuk membela dan menjelakkan pihak tertentu. Tetapi, bagaimana kita bisa hidup damai tanpa kebencian satu sama lain. “Di sisi lain Islam juga menjadi korban, contohnya di Amerika, jadi persoalan ini bukan siapa membela siapa,” tambahnya.
Irsyad mengungkapkan bahwa ujaran kebencian yang mengarah pada kemarahan massa tidak bersifat alamiah. Proses ini berjalan secara simbolik dan kontekstual serta dipenuhi dengan siasat politik yang canggih. Hal ini juga dijelaskan oleh George dalam bukunya bahwa wabah tersebut sebagian besar melibatkan kampanye dahsyat para oportunis politik untuk memobilisasi pendukung dan menyingkirkan lawan.
Bagi George yang juga diafirmasi oleh Zainal, bahwa keadaan tersebut tentu sangat mengancam pelaksanaan demokrasi suatu negara. Dimana masyarakat tidak lagi mengunakan visi-misi calon pemimpin sebagai barometer baik-buruk, layak-tidaknya pemimpin. Kini, sentimen-sentimen perbedaan agama maupun ras justru menjadi pedoman utama dalam sebuah pemilihan politik. Menurut Zainal, keadaan tersebut tidak bisa terlepas dari “pengusaha politik” yaitu orang-orang yang memproduksi Hoax maupun ujaran kebencian di masyarakat. Tentunya, dengan tujuan untuk memenangkan pihak-pihak tertetu dalam sebuah pemilihan politik. Oleh karena itu, Zainal menekankan bahwa “hate spin” adalah tindakan politik yang dilakukan oleh orang politik dan untuk tujuan politik.
Widiarti mengakui bahwa wabah kebencian di masyarakat juga tidak bisa terlepas dari “dosa” para wartawan. Menurutnya, status di media sosial sekarang menjadi tren sumber berita para wartawan. Terlebih lagi, tren tersebut tidak dibarengi dengan tindakan verifikasi.
“Dulu ada status Ahmad Dhani yang isinya provokatif sekali, 17 media dan 5 diantaranya media nasioanl ramai memberitakannya, tanpa verifikasi orang bersangkutan. Akhirnnya setelah beritanya beredar, ada beberapa orang protes dan menggruduk rumah Ahmad Dhani. Ternyata setelah ditelusuri, status tersebut hanyalah editan alias Hoax,” papar Widiarti.
Bagi Widiarti, keadaan media sekarang justru ikut memperkeruh kebencian yang ada di masyarakat. “Konsumen ujuran kebencian, hasutan, dan Hoax di media itu tidak mengenal usia, status, dan pendidikan. Jadi ini keadaan yang cukup bahaya,” tegasnya.
Oleh karena itu, Zainal menawarkan bahwa perlu adanya pemahaman pluralisme yang bersifat asertif. Karakteristik pluralism model ini mengacu pada peradaban yang setara dan non-diskriminatif. Tidak bersifat sekuler karena tidak meniadakan identitas agama, tetapi juga tidak menyangkal keberagaman dan tidak ada perlakuan khusus kepada kelompok-kelompok tertentu. (/ran)