Yogyakarta, 5 Juli 2023─Masih menjadi bagian dari rangkaian acara Australia-Indonesia in Conversation 2023 pada Rabu (05/7), panel ketiga AIC mengangkat diskusi bertajuk “A tale of two countries – Indonesia and Australia’s experience of incorporating a human rights agenda in business” yang terselenggara secara hybrid di Ruang BE210 FISIPOL UGM dan Zoom Meeting. Panel ini menghadirkan Associate Professor Kate MacDonald (ARC Future Fellow, School of Social and Political Science, Faculty of Arts, The University of Melbourne), Sofia Alatas (Koordinator Kerja Sama Internasional, Kementerian Hukum dan HAM, Republik Indonesia), Associate Professor Shelley Marshall (Director of RMIT Business and Human Rights Centre), Dr. Inaya Rakhmani (Director of the Asia Research Centre, Universitas Indonesia), Professor Teguh Kurniawan (Guru Besar Tata Kelola Publik dan Kepala Departemen Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Indonesia), dan Caitlin Reiger (CEO, Human Rights Law Centre).
Mendalami latar belakang kedua negara yang memiliki persamaan, diantaranya keragaman penduduk seperti suku Aborigin di Australia dan suku-suku pedalaman di Indonesia, memunculkan diskusi bagaimana kedua negara memasukkan unsur Hak Asasi Manusia dalam agenda bisnis. Di Indonesia, pemerintah Indonesia telah melakukan upaya dengan menyusun perencanaan bisnis dan HAM melalui Stranas Bisnis dan HAM yang sudah diajukan kepada Presiden sejak 2022. Sofia Alatas menyebut bahwa dalam implementasinya, pemerintah telah menciptakan aplikasi PRISMA yang menangani pengaduan terkait pelanggaran HAM dalam kegiatan bisnis perusahaan. Sementara menurut penjelasan Caitlin Reiger, di Australia yang tidak memiliki fundamental perlindungan hukum atas HAM perlu untuk mempertimbangkan tindakan pencegahan dan kolaborasi yang terdiri dari beragam aspek dengan jangkauan lebih lebar.
“Ini memunculkan kesempatan untuk berkolaborasi dalam advokasi dengan kampanye yang besar dari beragam organisasi,” tutur Reiger.
Selain itu, menurut Teguh Kurniawan yang menjadi tantangan bagi Indonesia dalam penerapan unsur HAM dalam bisnis adalah komitmen serta integritas dari penyelenggara. Ia menyorot pada kasus-kasus di Indonesia yang sering melibatkan petinggi dari suatu institusi melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, perlu adanya advokasi dan sosialiasi tentang kurikulum HAM yang menyasar pengusaha, insititusi pemerintah dan perusahaan bisnis, hingga diimplementasikan dalam lingkungan akademik melalui kompetisi bisnis. (/dt)