Yogyakarta, 30 Oktober 2024─Saat ini, isu penanganan dan pencegahan kekerasan seksual sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam proses pendidikan perguruan tinggi. Sejalan dengan hal tersebut, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Sebagai perwujudan komitmen tersebut, Fisipol UGM melalui Fisipol Crisis Center (FCC), bekerja sama dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM dalam menyelenggarakan acara Satgas PPKS Goes to Faculty. Mengusung tema “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Berbasis Promosi Kesehatan (HPU)”, acara tersebut diselenggarakan pada Rabu (30/10) di Ruang Seminar Timur Fisipol.
“Kami sangat menyambut baik inisiatif dari universitas terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. Fisipol sendiri sebetulnya sudah memiliki program terkait sejak 2018. Harapannya, Fisipol dan UGM bisa bersinergi untuk memberikan layanan yang optimal,” tukas Poppy Sulistyaning Winanti, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fisipol UGM, saat memberi sambutan.
Hadir dalam acara tersebut sebagai narasumber yakni Yayi Suryo Prabandari, Ketua Satgas PPKS UGM. Menurutnya, memberikan edukasi dan pemahaman mengenai kekerasan seksual penting dilakukan. Pasalnya, masih terdapat civitas akademika yang tidak menyadari ketika sedang mengalami kekerasan seksual. “Kekerasan seksual bukan hanya berupa pemerkosaan saja, tetapi juga mencakup segala bentuk perbuatan yang merendahkan, melecehkan, dan menimbulkan perasaa tidak nyaman. Kata kuncinya adalah ketidaksepakatan dan adanya dampak ketidaknyamanan pada korban,” tegasnya.
Yayi juga menjelaskan bahwa terdapat 21 bentuk kekerasan seksual yang dapat dikategorikan menjadi 4 jenis: fisik, nonfisik, verbal, serta melalui teknologi informasi dan komunikasi atau yang dikenal dengan Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO).
Adapun tugas Satgas PPKS UGM meliputi kegiatan pencegahan, penanganan laporan, pemantauan, serta evaluasi. Berkaitan dengan pembuatan laporan, pelapor dapat berupa individu, dosen, fakultas atau sekolah, program studi, hingga organisasi mahasiswa. Pelapor dapat melaporkan kasus melalui WhatsApp maupun e-mail Satgas PPKS UGM yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan kebutuhan atau situasi. “Kami menyediakan layanan rumah aman, visum, dukungan psikologis, hingga konsultasi bantuan hukum,” ujar Yayi.
Layanan Satgas PPKS UGM dan Fisipol UGM diharapkan dapat menicptakan lingkungan kampus yang aman hingga mendorong terwujudnya pendidikan yang berkualitas, sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke-4 tentang Pendidikan Berkualitas dan TPB ke-5 tentang Kesetaraan Gender.