Kaji Dampak PP TUNAS, CfDS FISIPOL UGM Gelar Diskusi Perlindungan Anak di Platform Digital

Yogyakarta, 7 Mei 2026 — Center for Digital Society (CfDS) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (FISIPOL UGM) kembali menyelenggarakan program CfDS Response dengan mengangkat tema “Pemberlakuan PP TUNAS: Mengartikan Kesetaraan Perlindungan Anak di Platform Digital”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (7/5) sebagai ruang diskusi kritis terhadap implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Diskusi ini menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya perlindungan di ruang digital. Peneliti CfDS sekaligus pemandu acara, Semeion Bintang Ridho Aunillah, menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital menghadirkan dua sisi yang saling bertolak belakang bagi anak.

“Penggunaan teknologi digital pada anak layaknya pisau bermata dua. Di satu sisi dapat menjadi sarana pembelajaran, ekspresi, dan pengembangan diri. Namun di sisi lain, terdapat berbagai risiko seperti paparan konten berbahaya, eksploitasi data, hingga kekerasan digital terhadap anak,” ungkap Bintang.

Berangkat dari berbagai tantangan tersebut, pemerintah mendorong hadirnya regulasi untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Namun demikian, implementasi kebijakan ini turut memunculkan perdebatan terkait pendekatan regulasi yang digunakan.

Peneliti CfDS lainnya, Ayom Pratita Purbandani, memaparkan hasil temuan dari mini riset yang dilakukan terkait kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa meskipun PP TUNAS lahir dari kekhawatiran yang valid, pendekatan implementasinya masih cenderung state-centric dan bersifat paternalistik.

“PP TUNAS lahir dari kekhawatiran nyata mengenai keamanan anak. Namun implementasinya masih sangat state-centric dan paternalistik,” tegas Ayom, seraya menekankan pentingnya pendekatan yang lebih partisipatif dan berbasis hak anak dalam kebijakan digital.

Diskusi ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan anak dan pemenuhan hak digital, sekaligus membuka ruang dialog antara pembuat kebijakan, akademisi, dan masyarakat sipil dalam merespons tantangan ekosistem digital yang terus berkembang.

Isu yang dibahas dalam agenda ini sejalan dengan beberapa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), yaitu SDG 3 – Good Health and Well-being (Kehidupan Sehat dan Sejahtera) yang menekankan pada perlindungan kesehatan mental dan kesejahteraan anak di ruang digital, SDG 4 – Quality Education (Pendidikan Berkualitas) yang berkaitan dengan literasi digital dan kemampuan anak dalam menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab, SDG 16 – Peace, Justice and Strong Institutions (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) yang menekankan pentingnya regulasi yang adil, inklusif, dan berbasis hak dalam tata kelola ruang digital, serta SDG 17 – Partnerships for the Goals (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) yang tercermin dari kolaborasi antara akademisi, pusat studi, dan pembuat kebijakan dalam merespons isu perlindungan anak di era digital.