Yogyakarta, 23 April 2020—Pilkada 2020 yang mengalami penundaan akibat wabah COVID-19, dibahas secara mendalam pada serial diskusi bertajuk “Perlukah Mewaspadai Malpraktik dalam Penundaan Pilkada 2020?” yang diadakan oleh mahasiswa program Magister Departemen Politik Pemerintahan Konsentrasi Tata Kelola Pemilu yang dipandu oleh Abdul Gaffar Karim, Koordinator Konsorsium Pendidikan Tata Kelola Pemilu Indonesia sekaligus dosen Departemen Politik Pemerintahan Fisipol UGM.
Diskusi yang bekerjasama dengan BAWASLU dan KPU RI, dibuka oleh Erwan Agus Purwanto selaku Dekan Fisipol UGM, “Adanya wabah covid-19 menimbulkan pertanyaan apakah menunda Pilkada menjadi realistis karena energi dikerahkan untuk menanggulangi wabah virus. Namun saya sepakat, jangan sampai upaya menanggulangi wabah menjadi alasan untuk tidak menjaga praktik demokrasi tidak berjalan baik. Jangan sampai pandemi dipakai sebagai dalil electoral malpractice, “ ujar Erwan dalam pembukaannya.