Yogyakarta, 2 Juli 2021━Center Digital for Society atau CfDS FISIPOL UGM menyelenggarakan program DIFUSSION #54 bertajuk “Menyoal Kebebasan Berekspresi di Internet: Komparasi di Indonesia dan Amerika Serikat” pada Jumat (2/7). Pembicara dalam acara ini adalah Fajar Cahyono (Research Associate CfDS) dan Alfredo (Research Intern CfDS). Acara berlangsung melalui Youtube Live pada 15.30-17.00 WIB, dengan dimoderatori oleh Aldo Rafi Presnauli Siregar (Partnership Associate CfDS).
Kebebasan berekspresi atau freedom of expression merupakan satu dari prinsip dasar demokrasi modern dimana kebebasan sipil layak untuk dihormati dan dianggap sebagai prasyarat untuk individu dalam melakukan pengembangan diri. Kebebasan berekspresi pada abad modern menjadi sesuatu yang sangat diperjuangkan bahkan sampai dengan hari ini. Pasalnya, problem kebebasan berekspresi menjadi masalah baru dimana standar moral untuk berbicara dan tatanan hukum yang ada berbeda-beda pada setiap negara. Di Indonesia, kita mempunyai UU ITE yang mengatur pasal-pasal tentang freedom of expression di internet. Namun, undang-undang tersebut dinilai masih terdapat beberapa pasal karet yang dijadikan dasar untuk menangkap ataupun memidanakan seseorang.