Yogyakarta, 15 Maret 2020 – Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penularan COVID-19 di DIY dan lingkungan kampus, UGM merilis surat edaran terkait penyelenggaraan perkuliahan dan ujian. Mulai tanggal 16 Maret 2020, kegiatan perkuliahan dilakukan secara daring (online) melalui sistem yang sudah disediakan oleh UGM. Mahasiswa dapat memanfaatkan Elisa, eLOK, Webex, atau media sosial untuk pembelajaran setelah berkoordinasi dengan pengampu masing-masing.
Selain itu, UGM juga membatasi mobilitas sivitas akademika dari dan ke luar negeri. UGM mengeluarkan prosedur terkait izin, pemeriksaan kesehatan, dan karantina mandiri bagi tamu atau mahasiswa yang datang dari luar negeri. Informasi-informasi tersebut dimuat di Surat Edaran Rektor tentang Kesiapsiagaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan UGM.