Yogyakarta 3 Juni 2020 – Berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19 yang belum mereda di Indonesia, UGM rilis Pedoman Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk empat semester (22/05). Secara garis besar, pedoman ini memuat tentang kegiatan perkuliahan, akses dan layanan kampus, kegiatan kemahasiswaan, serta penerimaan mahasiswa baru. UGM merancang pedoman tersebut dalam empat fase, yaitu Fase Tanggap Darurat, Fase Pemulihan, dan Fase Normal Baru.
Fase Tanggap Darurat (Disrupsi) berlangsung selama Semester II Tahun Ajaran 2019/2020 dan Semester I Tahun Ajaran 2020/2021. Hingga Juli 2020, akses masuk kampus dibatasi secara ketat dan semua kegiatan perkuliahan dilaksanakan secara daring, termasuk praktikum. Seluruh layanan, kegiatan kemahasiswaan dan Kuliah Kerja Nyata juga beralih secara daring, kecuali layanan kesehatan (GMC dan RSA). Selain mencegah penyebaran Covid-19, penerapan pembelajaran jarak jauh ini juga bisa memulai proses penguatan UGM sebagai Kampus Pembelajaran Berbasis Digital.