Yogyakarta, 10 Maret 2020—“RUU Ketahanan Keluarga adalah kericuhan lama yang kembali menarik perhatian masyarakat. Masalah sejenis sudah terjadi di bawah tirani Orde Baru,” Kata Tia Pamungkas (Dosen Fisipol UGM) dalam Diskusi Map Corner-Klub MKP bertajuk “RUU Ketahanan Keluarga dan Formalisme Domestifikasi Perempuan”.
Bersama Anastasia Sukiratnasari (Aktivis Jaringan Perempuan Yogyakarta), Tia berbagi pandangan soal kemunculan RUU Ketahanan Keluarga (selanjutnya disebut RKK) di Program Legisnasi Nasional (Prolegnas) yang menuai pro-kontra baru-baru ini. Acara diadakan di Lobby Magister Administrasi Publik Fisipol UGM Unit II, Sekip, pada Selasa sore (10/03/20) lalu. Tia mengungkapkan, kemunculan RKK pada Prolegnas di DPR adalah tamparan keras bagi pergerakan perempuan yang keberadaannya telah diusahakan sejak pemusnahan oleh Orde Baru selama 32 tahun. Tia menyatakan, pasal-pasal dalam RKK menempatkan perempuan secara diskriminatif.