Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 menyatakan bahwa setiap desa berhak atas dana desa yang berasal dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN). Tentu, keputusan ini memberikan angin segar bagi kemajuan pembangunan desa.
Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si selaku Dekan Fisipol UGM dalam sambutannya di Seminar Nasional yang bertajuk “Dana Desa Untuk Kesejahteraan Masyarakat: Appraisal Implementasi 3 Tahun Dana Desa” mengungkapkan bahwa desa adalah elemen penting dalam pembangunan negara. “Selama ini kita masih mengabaikan pentingnya pembangunan desa, realitas yang ada banyak pembangunan yang terus terpusat di perkotaan,” paparnya. Menurut Erwan, dengan adanya dana desa adalah salah satu upaya dalam memajukan pembangunan desa.