Memasuki sesi inti, acara pemaparan materi dibuka dengan pengantar dari moderator. Pada kesempatan ini, Pamungkas menyampaikan bahwa urgensi mengangkat topik workshop berangkat dari faktor historis keberhasilan Indonesia dalam recovery pasca krisis moneter. Dalam hal ini, terdapat tantangan besar terkait keterbatasan anggaran dalam suatu proses perumusan kebijakan. Karenanya, advokasi kebijakan berbasis riset perlu dibudayakan, terutama melalui penyusunan policy brief.

Pada sesi sharing, pemateri pertama menyampaikan bahwa perjalanan sejarah advokasi mengalami pergeseran dari aspek litigasi ke aspek non litigasi. Dalam hal ini, terdapat perluasan paradigma dimana advokasi kini berguna sebagai mekanisme mencari pembelaan bagi kelompok lemah atau rentan. Melengkapi penjelasan sebelumnya, pemateri kedua menyampaikan bahwa policy brief dapat menjadi alternatif dalam upaya mengangkat isu tertentu dalam proses advokasi kebijakan. Dalam hal ini, proses analisis berjalan dalam dua paradigma yaitu politis dan teknokratis. Kendati demikian, proses-proses alternatif dengan mengedepankan basis ilmu pengetahuan, evidence, dan riset dapat menghasilkan output yang lebih tepat sasaran, sehingga perlu diutamakan dalam penyusunan suatu policy brief. (/Mdn)