Jakarta, 3 Februari 2026─Penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam platform ojek online telah menjadi sistem yang secara aktif mengatur, menilai, dan mendisiplinkan kerja pengemudi. Di tengah minimnya transparansi algoritma dan lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja platform, Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada bersama Pulitzer Center menyelenggarakan lokakarya secara luring di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada (UGM) Kampus Jakarta pada Selasa (3/2). Lokakarta bertajuk “Memperkuat Peran Advokat dalam Menghadapi Ketimpangan Algoritma pada Platform Ojek Online di Indonesia” ini bertujuan menjembatani temuan riset empiris dan liputan investigatif dengan praktik hukum, dengan memperkuat kapasitas advokat dan pembela hak digital untuk memahami, mengkritisi, serta menggugat sistem algoritmik yang membentuk kondisi kerja di ekonomi platform. Kegiatan ini menghadirkan akademisi, peneliti, perwakilan asosiasi driver taksol dan ojol, dan praktisi hukum untuk membahas jalur litigasi, kesenjangan regulasi, serta strategi advokasi berbasis data.
Dalam sesi diseminasi riset CfDS UGM, dipaparkan bahwa sistem AI pada platform ojek online beroperasi melalui empat domain utama: tarif dinamis, alokasi kerja, optimasi rute, dan penangguhan otomatis (suspension). Fitur-fitur ini, yang kerap digambarkan sebagai black box, berdampak langsung pada pendapatan dan stabilitas kerja pengemudi. Temuan riset menunjukkan 68% pengemudi merasa distribusi order tidak merata, sementara banyak yang meyakini jam kerja lebih panjang meningkatkan “visibilitas” akun mereka di sistem. Separuh responden juga belum memahami bagaimana data mereka digunakan oleh platform.
Riset yang juga menjaring aspirasi driver melalui diskusi kelompok terfokus (FGD) di Jakarta dan Gunungkidul pada Februari hingga Juni 2025 ini menunjukkan bagaimana pengemudi mengembangkan istilah seperti “akun gacor” dan “akun anyep” untuk menggambarkan dugaan favoritisme algoritmik.
Praktik “terapi akun” muncul sebagai strategi adaptif, mencerminkan ketidakpastian dan ketergantungan tinggi pada logika sistem yang tidak transparan. Riset juga menemukan bahwa opasitas AI bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian dari desain sistem yang memaksimalkan ketersediaan pengemudi sekaligus mengalihkan risiko kepada pekerja.
Dr. Suci Lestari Yuana (FISIPOL UGM) menyoroti persoalan tata kelola transportasi daring di Indonesia yang masih berada dalam institutional void. “Regulasi yang ada, seperti PM 118/2018 dan PM 12/2019, belum mampu menjawab kompleksitas model bisnis platform. Di sisi lain, pemerintah daerah menunjukkan variasi kebijakan tarif yang memicu disparitas dan resistensi. Kondisi ini memperkuat ketidakpastian hukum bagi pengemudi sekaligus menyulitkan upaya perlindungan yang komprehensif,” paparnya.
Lokakarya ini juga mengulas standar internasional, termasuk draf konvensi ILO mengenai pekerja platform digital, yang menekankan transparansi algoritma, klasifikasi hubungan kerja yang tepat, remunerasi layak, jaminan sosial, serta akses penyelesaian sengketa. Dibandingkan dengan perkembangan di negara lain seperti Singapura dan Malaysia yang mulai memiliki regulasi khusus pekerja platform, Indonesia dinilai perlu mempercepat reformasi kebijakan.
Sebagai tindak lanjut, diskusi menghasilkan sejumlah opsi regulasi, antara lain penyusunan undang-undang khusus pekerja platform, redefinisi hubungan kerja dalam UU Ketenagakerjaan, atau penerbitan Peraturan Presiden yang fokus pada perlindungan dasar pekerja platform. Para peserta juga menekankan pentingnya strategi litigasi berbasis bukti, penguatan dokumentasi data, serta kolaborasi antara advokat, peneliti, organisasi pengemudi, dan masyarakat sipil.
Lokakarya ini menegaskan bahwa keadilan dalam ekonomi digital tidak hanya bergantung pada inovasi teknologi, tapi juga pada keberanian untuk membuka akuntabilitas algoritma dan memperkuat kerangka hukum yang melindungi pekerja. CfDS UGM dan Pulitzer Center menegaskan komitmen untuk terus mendukung riset, advokasi, dan kolaborasi multipihak guna mendorong tata kelola platform yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan pengemudi di Indonesia.