DIGITALK #39 Session 1 Talk 2: Social Media and Political Ads in Indonesia

Yogyakarta, 22 April 2020—Center for Digital Society atau CfDS merilis video kedua dari sesi pertama Digitalk #39 “The Commercial and Political Value of User Data”. Berdurasi hampir 25 menit, sesi ini mengangkat topik social media and political ads in Indonesia yang dibawakan oleh Alia Y. Karunian. Alia mengawali sesi dengan membahas skandal Cambridge Analytica yang terjadi pada awal 2018, sebuah titik balik untuk privasi daring dan proteksi data.

Skandal ini, kata Alia, sudah mengubah pemahaman masyarakat secara signifikan mengenai proses pengumpulan, pihak-pihak yang menggunakan, dan kepentingan pemakaian data konsumen. Skandal Cambridge Analytica adalah skandal yang melibatkan pengumpulan informasi pribadi puluhan juta pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica pada masa pemilu Amerika Serikat 2016 silam. Data ini digunakan untuk “membujuk” atau memengaruhi pandangan pemegang hak pilih melalui iklan politik di akun media sosial mereka sesuai keinginan politikus yang mengontrak Cambridge Analytica.

Iklan politik di media sosial tentu saja berbeda dengan iklan politik di media konvensional seperti TV, koran, dan radio. Dari segi target, kedua media iklan politik ini memiliki perbedaan yang signifikan. Pada media konvensional, iklan politik menyasar pada kelompok demografi yang lebih besar, seperti tingkat nasional atau daerah. Sementara itu, pada media sosial, iklan politik menyasar level individu melalui proses PBT atau political behavioral targeting yang didasarkan pada perilaku dan data daring pemilih. Kemudian, perbedaan dari segi pengawasan publik yang diterima oleh para target iklan. Tentu saja iklan politik pada media konvensional mendapatkan pengawasan publik yang lebih tinggi karena iklan didistribusikan secara umum. Sementara itu, iklan politik pada media sosial tidak mendapatkan pengawasan publik dan tidak beregulasi, sehingga para penerima iklan politik media sosial menjadi lebih rentan. Perbedaan terakhir adalah dari segi pendistribusian iklan di dua media tersebut.

Masuk ke materi inti, yaitu media sosial dan iklan politik di Indonesia. Alia memaparkan kondisi nyata di Indonesia, mulai dari jumlah dan pertumbuhan penggunaan media sosial, keberadaan iklan politik di media sosial masyarakat, regulasi terkait kampanye politik, dan permasalahan serta kekurangan dari regulasi yang sudah ada. Alia juga menyampaikan data yang mendukung materi, seperti data kasus iklan politik yang terjadi pada pemilu 2019 lalu.

Materi ditutup dengan penyampaian beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah “profiling” yang melanggar hukum demi kepentingan politik. Pertama, negara perlu memberlakukan undang-undang yang komprehensif. Kedua, Komisi Pemilihan Umum atau KPU perlu memperbarui peraturan terkait kampanye politik. Pembaruan ini juga mencakup ketentuan yang lebih relevan untuk meningkatkan pengawasan semua iklan politik di media sosial. Dan yang terakhir, platform media sosial perlu menyediakan transparansi dan menerapkan privasi data pengguna dalam pengelolaannya. Rekaman video sesi ini dapat disaksikan di kanal YouTube CfDS UGM. Bagi yang memiliki pertanyaan atau tanggapan, Alia mempersilakan untuk menuliskannya di kolom komentar video. Pertanyaan dan tanggapan tersebut nantinya akan dibahas di sesi tanya jawab pada hari Sabtu, 25 April 2020 pukul 14.00 WIB. (/hfz)