Hearing Membahas Isu Akademik dan Nonakademik Bersama Dekan Fisipol

Yogyakarta, 6 Juni 2020—Dewan Mahasiswa (DEMA) Fisipol kembali mengadakan hearing dengan dekan dan jajaran pengurus Fakultas Fisipol pada Jumat siang (5/6). Hearing kali ini dihadiri oleh Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, M. Si selaku Dekan,  Dr. Wawan Mas’udi selaku Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, dan Dr. Poppy Sulistyaning Winanti, M.P.P, M.Sc. selaku Wakil Dekan Bidang Kerjasama, Alumni dan Penelitian. Mario Aden Valendo, mahasiswa Hubungan Internasional (HI) 2019 menjadi moderator dalam hearing ini. Hearing mengangkat beberapa hal yaitu terkait mekanisme penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk program regular sarjana dan International Undergraduate Programe (IUP), perkuliahan secara daring, dan kelanjutan pembangunan sekertariat bersama. Selain itu juga turut dibahas perpajangan studi untuk mahasiswa angkatan 2013—2015, uang KKN, kesehatan mental mahasiswa dan kebebasan akademik.

Hearing dibuka dengan sambutan dari Erwan yang kemudian sekaligus menjawab mengenai kebijakan penurunan UKT di tengah pandemi. Erwan menyebutkan bahwa UGM membuka ruang bagi mahasiswa yang ingin mengajukan keringanan pembayaran UKT baik untuk mahasiswa reguler atau IUP. Tetapi karena tidak semua orang terdampak, maka kebijakan ini tidak dapat digeneralisir. Penurunan,UKT untuk mahasiswa IUP sendiri merupakan hal yang baru karena sebelumnya belum pernah. Meskipun begitu, untuk besar penurunan UKT baik mahasiswa reguler maupun IUP akan dilakukan penilaian terlebih dahulu. “Nanti kita akan melakukan penilaian dulu, untuk presentase dan tingkatannya belum disepakati, tergantung data yang masuk ke kita,” ungkap Erwan.

Terkait proses penurunan UKT, Wawan juga menambahkan bahwa secara teknis, syarat yang harus dilengkapi yaitu bukti yang dapat memberi justifikasi untuk penurunan UKT. Bagi mahasiswa reguler, proses penurunan UKT bisa dilakukan melalui portal Simaster. Sedangkan untuk mahasiswa IUP, Fisipol akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) UGM untuk menambahkan ruang penurunan UKT pada Simaster mahasiswa. “Kita akan proaktif meminta DPP segera mengatur sistem pengajuan keringanan UKT untuk IUP sebagaimana reguler juga,” imbuh Wawan. Selain itu, pihak Fisipol juga akan melibatkan DEMA Fisipol untuk proses verifikasinya.

Isu yang kemudian dibahas yaitu mengenai perkuliahan daring yang banyak dikeluhkan oleh mahasiswa. Dari survei yang dilakukan oleh DEMA, calon mahasiswa baru juga mengeluhkan mengenai kejelasan sistem perkuliahan dari ini. Merespons hal tersebut, Erwan menjawab bahwa Fisipol terus memonitor pelaksanaan kuliah, termasuk dosen dan beban tugas. Disisi lain, Fisipol juga telah melakukan survei untuk mengidentifikasi permasalahan yang muncul terkait perkuliahan daring. Pihak kampus sudah mengantisipasi dengan beberapa skenario.

Apabila pada akhir tahun kurva belum melandai maka semester depan terpaksa perkuliahan akan dilakukan daring lagi. Apabila di paruh semester sudah cukup membaik, maka skenario perkuliahan yang disiapkan untuk semester depan yaitu separuh daring dan separuh luring. “Jika kita masih harus kuliah secara daring, harapannya perkuliahan daring kita akan lebih baik dari kemarin karena sudah evaluasi dan menyiapkan beberapa hal yang perlu diperbaiki,” ujar Erwan.

Terkait dengan perpanjangan semester untuk mahasiswa angkatan 2013—2015, disebutkan Wawan bahwa hal itu mungkin bisa saja diberikan, tetapi tidak lantas otomatis. Mahasiswa yang meminta perpanjangan studi wajib menyampaikan dokumen terkait progres studi yang diketahui pengurus departemen dan dosen pembimbing, sekaligus penyelesaiannya seperti apa.

Wawan menambahkan bahwa program fakultas seperti skripsi karya dan bimbingan kakak tingkat berupa mentor skripsi juga akan tetap dilakukan, tetapi kelompok mahasiswa yang dibantu untuk akselerasi akan didiskusikan terlebih dahulu dengan masing-masing departemen. Terkait dengan teknis perpanjangan studi, Ika Wulandari, Kepala Seksi Akdemik dan Kemahasiswaan Fisipol menambahkan bahwa pengajuan perpanjangan studi bisa dikumpulkan hingga Novermber 2020.

Selain mengangkat permasalahan akademik selama pandemi, hearing juga membahas mengenai kesehatan mental mahasiswa, kebebasan akademik dan perkembangan pembangunan sekertariat bersama. Terkait pembangunan sekertariat bersama, Wawan menyebutkan saat ini Fisipol belum memiliki waktu spesifik, karena fokus fakultas yaitu transformasi menuju digital learning. Baginya, rencana menata sekertariat bersama merupakan agenda bersama civitas akademika Fisipol. “Prosesnya tetap akan menggunakan metode seperti sebelumnya, yaitu mengkomunikasikannya dengan mahasiswa,” tutur Wawan. (/anf)