Launching Fisipol Crisis Center: Upaya Mewujudkan Ruang Aman Bebas Kekerasan Seksual

Yogyakarta, 3 Februari 2020Fisipol Crisis Center (FCC), salah satu layanan dari FISIPOL UGM terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di kampus resmi dirilis Rabu (3/2) lalu. Unit tersebut dibentuk untuk mewujudkan lingkungan kampus yang aman dari berbagai bentuk kekerasan seksual. Acara launching FCC yang bertajuk Mewujudkan Ruang Aman Bebas Kekerasan Seksual di FISIPOL UGM menghadirkan Mustaghfiroh Rahayu, M.A selaku tim AdHoc FCC sekaligus dosen Departemen Sosiologi UGM, serta Budi Wulandari yang merupakan konselor psikologi di Women Crisis Center Rifka Annisa. Acara berlangsung melalui Zoom Meeting dan disiarkan melalui kanal YouTube FISIPOL UGM.

Dalam sambutannya, Nurhadi, PhD selaku Wakil Dekan FISIPOL UGM bagian keuangan menyampaikan tentang pentingnya kehadiran FCC di lingkungan kampus. Kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai kampus di Indonesia kerap tidak terselesaikan dengan baik, penanganannya terkesan lamban, dan tidak memihak korban. Nurhadi menyampaikan, dengan adanya FCC diharapkan kampus yang aman dari kasus kekerasan seksual dapat terwujud. “Dekanat siap mendukung FCC baik dengan SDM, maupun infrastruktur,” pungkasnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Budi Wulandari, yang telah berpengalaman menangani kasus kekerasan seksual melalui Rifka Annisa WCC. Wulan menunjukkan data klien perempuan dan anak yang melapor ke Rifka Annisa dari tahun ke tahun. Di tahun 2020 sendiri, terdapat 314 kasus yang tercatat, mulai dari kekerasan terhadap istri, perkosaan, pelecehan seksual, dan lainnya. “Data tersebut hanya yang tercatat dan dilaporkan kepada Rifka Annisa. Masih banyak kasus lain di lingkungan kita yang tidak tercatat. Ini merupakan fenomena gunung es,” tuturnya. Wulan juga menjelaskan tentang Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang banyak terjadi selama pandemi Covid-19. 

Pembicara selanjutnya adalah Mustaghfiroh Rahayu, M.A selaku tim AdHoc FCC sekaligus bagian dari tim penyusun buku panduan FCC yang dirumuskan sejak 2019. Dosen Departemen Sosiologi UGM yang kerap disapa Ayu ini menyampaikan pentingnya kepedulian kita terhadap kasus kekerasan seksual yang banyak terjadi di lingkungan kampus dan melibatkan warga kampus. 

Ayu juga menyampaikan tentang prinsip-prinsip FCC, yaitu berperspektif pada korban, adil gender, tidak membeda-bedakan dan menghakimi, kenyamanan tanpa paksaan, kesetaraan, kerahasiaan dan keamanan, kepekaan terhadap situasi krisis, serta pemberdayaan. Terkait prinsip-prinsip tersebut, Ayu menyampaikan, “Ketika berbicara tentang kekerasan seksual, tidak selalu perempuan yang menjadi korban. Maka dari itu FCC mengedepankan berbagai prinsip. Sehingga penanganan kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada kelompok jenis kelamin tertentu, tapi juga orientasi seksual tertentu”. FCC juga berkomitmen untuk menyediakan ruang aman bagi penyintas kekerasan seksual hingga menindak lanjuti laporan dan memantau pemulihan penyintas. 

FCC sendiri telah menyusun mekanisme pelaporan dan penanganan bagi penyintas, meliputi proses investigasi serta penyelesaian secara etik dan hukum. Ada pula mekanisme pencegahan yang akan diimplementasikan di berbagai bidang, seperti pengajaran dan kemahasiswaan hingga di bidang tata kelola kelembagaan. “Adanya FCC bukan kemudian menjadi satu-satunya pihak yang berada di garda terdepan dalam menghadapi kasus kekerasan seksual, tetapi juga menjadi kesadaran bersama. Butuh sinergi dari berbagai kalangan untuk mewujudkan kampus yang aman,” tutur Ayu menyampaikan harapannya terkait kehadiran FCC. Melalui acara launching ini pula, FCC merilis Buku Panduan Pelaporan, Penanganan, dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus FISIPOL UGM. (/tr)